Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta menangkap 2 warga negara Malaysia berinisial SK, 47 tahun dan JM, 34 tahun. Duo warga Negeri Jiran itu telah menyelundupkan 12 buku dokumen perjalanan atau paspor terbitan Imigrasi Malaysia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta R.Andika Dwi Prasetya dalam jumpa pers di Aula Kanim Soekarno-Hatta Rabu, 24 Juli 2024 menyatakan tersangka WN Malaysia itu masuk ke Indonesia menggunakan pesawat Malindo Air OD 318 rute Kuala Lumpur- Jakarta pada pukul 23.00, Kamis, 30 Mei 2024 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih lanjut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengatakan 2 WN Malaysia ini pergi ke Indonesia untuk menemui R, seorang WN asing. "Kedua tersangka berhasil kami tangkap, tapi R keburu kabur. Sekarang yang bersangkutan buron," kata Subki.
Meski kabur, R tertangkap kamera CCTV, identitasnya telah dikantongi penyidik Imigrasi. Adapun peran DK dan JM merupakan kurir yang disuruh R membawa 12 paspor untuk diselundupkan ke Indonesia.
Subki mengungkapkan paspor Malaysia ini diduga dicuri, sebab dari keterangan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta ada laporan sebanyak 12 paspor dinyatakan hilang.
Kepada Tempo Kepala Bidang Intelejen Penindakan Keimigrasian Kanim Imigrasi Soekarno-Hatta Arfa Yudha Indriawan mengatakan tersangka SK dan JM dengan R mengenal melalui media sosial. "Keduanya diiming-imingi seribu Ringgit Malaysia (atau sekitar Rp 3 juta) oleh R kalau berhasil membawa 12 paspor tersebut," kata Arfa.
Arfa juga mengatakan 12 paspor itu dibawa dengan cara menyimpannya dalam tas dan menjadi barang bawaan di dalam kabin pesawat.
Imigrasi Soekarno-Hatta masih mendalami peran R dalam kasus sindikat 12 paspor Malaysia ini. "Ada dugaan ke arah perdagangan manusia, untuk itu kami masih dalami untuk mengungkap jaringan ini," kata Subki.