Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Diduga Selundupkan Paspor, 2 Warga Negara Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Pelaku diduga mencuri 12 paspor itu.

24 Juli 2024 | 20.38 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta merilis pengungkapan sindikat penyelundupan paspor  Malaysia ke Indonesia, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Perbesar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta merilis pengungkapan sindikat penyelundupan paspor Malaysia ke Indonesia, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/AYU CIPTA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta menangkap 2 warga negara Malaysia berinisial SK, 47 tahun dan JM, 34 tahun. Duo warga Negeri Jiran itu telah menyelundupkan 12 buku dokumen perjalanan atau paspor terbitan Imigrasi Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta  R.Andika Dwi Prasetya dalam jumpa pers di Aula Kanim Soekarno-Hatta  Rabu, 24 Juli 2024 menyatakan tersangka WN Malaysia  itu masuk ke Indonesia menggunakan pesawat Malindo Air OD 318 rute Kuala Lumpur- Jakarta pada pukul 23.00, Kamis, 30 Mei 2024 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lebih lanjut Kepala Kantor Imigrasi  Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi  mengatakan  2 WN Malaysia  ini pergi ke Indonesia  untuk menemui R, seorang WN asing. "Kedua tersangka berhasil kami tangkap, tapi R keburu kabur. Sekarang yang bersangkutan  buron," kata Subki.

Meski kabur, R tertangkap kamera CCTV, identitasnya telah dikantongi penyidik Imigrasi. Adapun peran DK dan JM merupakan kurir yang disuruh R membawa 12 paspor untuk diselundupkan ke Indonesia.

Subki mengungkapkan paspor Malaysia ini diduga dicuri, sebab dari keterangan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta ada laporan sebanyak 12 paspor dinyatakan hilang.

Kepada Tempo Kepala Bidang Intelejen Penindakan  Keimigrasian Kanim Imigrasi Soekarno-Hatta  Arfa Yudha Indriawan mengatakan tersangka SK  dan JM dengan R mengenal melalui media sosial. "Keduanya diiming-imingi seribu Ringgit Malaysia  (atau sekitar Rp 3 juta) oleh R kalau berhasil membawa 12 paspor tersebut," kata Arfa.

Arfa juga mengatakan 12 paspor itu  dibawa dengan cara menyimpannya dalam tas dan menjadi barang bawaan di dalam kabin pesawat. 

Imigrasi Soekarno-Hatta masih mendalami peran R dalam kasus sindikat 12 paspor Malaysia ini. "Ada dugaan ke arah perdagangan manusia, untuk itu kami masih dalami untuk mengungkap jaringan ini," kata Subki.


 

 

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus