Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Diharapkan sabar

Buruh pipa baja talang tirta di jakarta mogok. akibat perusahaan tidak mau membayar uang gratifikasi buruh sejak 1974. akhirnya sengketa diselesaikan damai, gratifikasi dibayarkan 2 x bulan gaji.

10 Juli 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BURUH masih tetap dilarang mogok -- apapun persoalannya, walau itu menyangkut hak azasi mereka yang harus dipenuhi oleh majikannya. Itulah, makanya, waktu buruh perusahaan pipa baja Talang Tirta di Jakarta mengadakan pemogokan, tanggal 17, 18 dan 19 Juni lalu, alat negara segera turun tangan. Pimpinan buruhnya, N. Makatita, yang dituduh memimpin aksi pemogokan sampai harus sehari berurusan dengan Team Khusus anti Bandit segala. Kepala Resort Tenaga Kerja, Staf Walikota, Polisi sampai Kodim di Jakarta Selatan, berhasil menghentikan aksi buruh yang melanggar hukum itu. Hari berikutnya perusahaan pipa itu, konon satu-satunya milik pengusaha pribumi, sudah bekerja seperti biasa. Namun pokok sengketanya sendiri, yaitu agar perusahaan mau membayarkan uang gratifikasi buruh selama tahun 1974, kabarnya belum seluruhnya beres. Sengketa antara buruh dan majikan pabrik pipa milik PT Bakrie bersaudara itu, sudah sejak lama dicari persesuaian dengan jalan 'dingin'. Sekitar 350-an buruh menuntut agar perusahaan memenuhi kewajiban membayar bonus tahun 1974. Perusahaan mengelak. Alasannya tahun itu perusahaan rugi sekian juta rupiah akibat 'resesi ekonomi dunia'. "Alasan itu tentu tak dapat diterima", kata H. Atika Karwa, pengurus Serikat Buruh Logam & Keramik (SB LK) di sana. Karena kenyataannya, buruh tetap bekerja, yang menurut pendapatnya, "produksi terus meningkat". Runding berkali-kali runding, uang bonus buruh sekitar Rp 10 juta itu tak keluar-keluar juga. Direksi Geleng-Geleng Masih dengan sama-sama 'kepala dingin', persoalan dimintakan keadilan ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D). Dianggap belum cukup di kantor ini, perkara lanjut ke P4 Pusat. Bulan Pebruari lalu P4 Pusat memutuskan: memenangkan tuntutan buruh dan mewajibkan perusahaan membayar gratifikasi kepada buruh. Tapi keputusan ini saja belum menjamin pemenuhan hak buruh. Sampai Ditjen Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja, atas nama Menteri Tenaga Kerja, memerintahkan PT Bakrie itu agar segera menjalankan isi keputusan P4 Pusat. Pertimbangannya jelas: "faktor buruh hendaknya tetap diperhatikan pula, lebih-lebih keadaan pengupahan/pendapatan buruh, yang ternyata masih di bawah naai KFM (kebutuhan fisik minimal)". Memperhatikan surat dari Ditjen, bulan April ini, perusahaan mundur setapak. Tapi masih juga sempat melihat lobang untuk berkelit. Bonus akan dibayarkan tapi cuma 2 bulan gaji. Sebab baik keputusan P4 Pusat maupun surat Ditjen Tenaga Kerja tidak menentukan seberapa kewajiban perusahaan. SBLK menolak langkah perusahaan. "Memang keputusan P4 Pusat tidak menyebutkan jumlahnya", kata seorang pengurus SBLK, "tapi pengertiannya jelas, gratifikasi itu tentu 3 bulan gaji". Karena, memang, "sudah bertahun-tahun sebelumnya kami selalu menerima sekian". Jalan agaknya buntu. Untung jalan damai sementara dapat ditempuh. Dua fihak sepakat (untuk sementara): buruh tidak akan mogok lagi dan perusahaan akan membayar gratifikasi dua bulan gaji, selambat-lambatnya tanggal 7 bulan ini. Dan berapa sebenarnya yang jadi hak buruh dan berapa yang jadi kewajiban majikan, tetap akan dipersengketakan dengan baik-baik. Dua fihak akan tetap melanjutkan persengketaan ini ke Pengadilan Negeri. Ini biasanya makan waktu lama juga sebelum memperoleh keputusan yang pasti dari pengadilan. Alhasil, orang kecil diharap agar bersabar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus