Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, di Jakarta, Senin, 4 Mei 2020. Sesuai surat panggilan, seharusnya dia diperiksa hari ini sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik pada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meski tidak hadir, Said Didu mengutus kuasa hukumnya, Letnan Kolonel CPM (Purnawirawan) Helvis, ke Kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk meminta jadwal ulang pemeriksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Helvis menegaskan alasan Said Didu tidak bisa hadir dalam agenda pemeriksaan karena masih ada pemberlakuan PSBB. "Tidak hadir bukan karena alasan kesehatan. Pak Said Didu sehat, ada di rumah. Hanya memang kan ini masih PSBB, jadi kami minta jadwal ulang. Terlebih kan Pak Said Didu sudah berumur, selama ini beliau hanya berkegiatan di rumah," ujar Helvis, di Jakarta, Senin, 4 Mei 2020.
Helvis mengatakan, untuk agenda pemeriksaan berikutnya masih akan dibahas dengan penyidik. "Nanti dicari waktu, kapan pemeriksaan berikutnya apakah setelah selesai PSBB atau bagaimana," kata Helvis. Menurut dia, penyidik pun memaklumi alasan dari Said Didu.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono, membenarkan ada surat panggilan kepada Said Didu yang ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Golkar Pangarso, tertanggal 28 April 2020.
Yuwono berharap Said Didu memenuhi panggilan atas laporan dari Pandjaitan yang diwakili oleh kuasa hukumnya, bernama Arief Patramijaya pada 8 April 2020 lalu.
Luhut Pandjaitan membawa Said Didu ke jalur hukum karena tidak terima dengan pernyataan dia dalam suatu wawancara melalui situs berbagi video, YouTube.
Luhut mengerahkan empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan dia di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Sementara dari pihak Said Didu dibantu empat advokat. Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum untuk memimpin ratusan advokat lain.