Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Diprotes karena Bea Masuk Kemahalan, Bea Cukai Jelaskan Prosedur Barang Impor

Bea Cukai jelaskan prosedur pemilahan barang dari luar negeri menurutnya barang yang dicurigai akan masuk jalur merah dan dilakukan pengecekan secara mendetail. Sedangkan, barang yang aman masuk ke jalur hijau dan bisa langsung dikirim ke konsumen.

29 April 2024 | 14.52 WIB

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam acara Media Briefing PMK 141 Tahun 023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Perbesar
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam acara Media Briefing PMK 141 Tahun 023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan soal prosedur barang impor yang masuk ke Indonesia dibagi menjadi dua jalur, yakni jalur merah dan hijau. Barang yang masuk di x-ray hijau bisa langsung dikirim ke konsumen. Sedangkan jalur merah dikategorikan bermasalah dari segi dokumen atau barang yang dicurigai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Merah ini harus dicek mengenai barangnya, dokumennya dan nilainya,” ujar Askolani saat mendatangi fasilitas DHL di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Senin, 29 April 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Askolani menunjukkan proses pemilahan barang impor tersebut di tengah polemik pengurusan barang impor oleh Ditjen Bea Cukai. Menurutnya, barang yang masuk di jalur merah harus mendapatkan perhatian penuh untuk dicek lagi. Namun, pengecekan dilakukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) yang mengirim barang tersebut, dan diawasi oleh Bea Cukai

“Prosesnya sama di PJT lain,” ucapnya. “Kita tadi lihat langsung dari DHL. Jadi dari pesawat, barang di-x-ray satu-persatu sesuai dengan dokumen dan isi barangnya,” kata Askolani.

Demonstrasi pengelolaan barang impor ditunjukkan oleh Kemenkeu guna menindaklanjuti polemik pengurusan barang impor oleh konsumen di Indonesia. Ditjen Bea Cukai dianggap semena-mena dalam menetapkan bea masuk barang impor dan denda administrasinya. 

Seorang konsumen yang juga pengguna TikTok @radhikaalthaf, sebelumnya mengeluhkan penetapan bea masuk sepatu yang ia beli dari luar negeri. DJBC menetapkan bea masuk sepatu impor itu Rp 31,8 juta. Radhika mempertanyakan bea masuk yang sangat besar itu, karena melampaui harga sepatu yang dibelinya sebesar Rp 10,3 juta.

Belakangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membeberkan, beban bea masuk itu sudah termasuk sanksi administrasi yang dikenakan kepada jasa pengiriman. Menurut keterangan DJBC melalui akun media sosial X, nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau nilai pabeanan yang diberitahukan oleh DHL sebagai perusahaan jasa pengiriman sepatu itu tidak benar. DHL memberitahukan CIF alias nilai barang termasuk asuransi hingga sampai ke tujuan hanya US$ 35,37 atau Rp 562.736. Padahal harga asli barangnya sendiri Rp 10,3 juta.

“Sama dengan robotik (barang impor lain), kami tentukan nilai yang pas sehingga harga yang disepakati 800 USD,” ujarnya. “Kenapa kotaknya rusak (yang robotik)? Tanyakan ke DHL karena kami tidak kompeten membuka." 

Keluhan soal kardus robot diunggah Medy Renaldy diakun X @medyrenaldy. Dia mengeluh kardus robot yang dibelinya rusak. Senior Technoval Advisor DHL Indonesia, Ahmad Mohammed mengaku ada kerusakan pada kardus robot impor tersebut.

“Ada kerusakan sedikit dari mainan, secara SOP akan diatasi,” kata Ahmad.

Dia mengatakan video kamera pengawas pengecekan robot itu sudah ditunjukkan kepada konsumen. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus