Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dirjen Migas Sebut Pengecer LPG itu Ilegal, Pintu Masuk Penyaluran Tidak Tepat Sasaran

Dirjen Migas ungkap salah satu penyebab lonjakan harga LPG 3 kg di pasaran adalah adanya permainan harga di tingkat pengecer yang menurutnya ilegal

4 Februari 2025 | 05.44 WIB

Ilustrasi ketersediaan LPG 3 kg di pangkalan. Kementerian ESDM memastikan pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi. IST
Perbesar
Ilustrasi ketersediaan LPG 3 kg di pangkalan. Kementerian ESDM memastikan pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi. IST

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Achmad Muchtasyar, menyebut keberadaan pengecer LPG 3 kg sebenarnya ilegal dalam sistem distribusi. "Pengecer itu statusnya apa? Sebenernya (statusnya) illegal, di situlah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM Senin, 3 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Achmad, jika mengkalkulasikan harga beli di pengecer yang kadang tidak sesuai dengan harga yang normal atau dilebihkan, pada akhirnya harganya sama saja dengan di tempat resmi. “Di pengecer berapa sih? kan ada yang enggak sesuai dengan yang seharusnya. Kalau dalihnya ke pangkalan jauh dan butuh transportasi, hitung saja harga kemahalan beli di pengecer dengan ongkos ojek,” katanya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Achmad mengakui, skema ini bakal sulit diterapkan di kawasan minim transportasi atau tempat yang tidak terlalu ramai. “Itu valid kalau misalnya di daerah-daerah tertinggal yang harus pakai kapal laut. Tapi kalau di dalam kota beda dua kilo. Kalau di pangkalan harganya normal, harga resmi,” ujarnya. “Karena ini pakai MAP kan, merchants application Pertamina.”

Pemerintah kata Achmad, kini berupaya merapikan sistem dengan mendorong pengecer yang memenuhi syarat untuk beralih menjadi pangkalan resmi. “Kalau memang warung itu sudah cocok untuk jadi pangkalan. Ya warung itu bisa jadi pangkalan. Ini lagi kami atur nih, supaya tidak mahal dan prosesnya cepat,” ucapnya. 

Menurutnya, salah satu penyebab lonjakan harga LPG di pasaran adalah permainan harga di tingkat pengecer. Karena berstatus tidak resmi, pengecer leluasa menentukan harga tanpa regulasi yang jelas. "Kalau mereka jadi pangkalan resmi, sistemnya akan lebih tertata dan harga bisa dikontrol. Kalau pengecer enggak bisa kontrol,” ujarnya.“Mau dijual lebih mahal, jual ke yang tidak berhak, dioplos, terserah (pengecer) saja,” tambah dia.

Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil yang mengais pendapatan dari berjualan LPG 3 kg. “Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 kg mematikan usaha mereka,” katanya dalam keterangan resmi pada Ahad, 2 Februari 2025. 

Dampaknya, kata Fahmy, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan menjadi rakyat miskin. “Mustahil bagi pengusaha akar rumput mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar,” katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus