Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama membantah informasi bahwa pembeli tiket pesawat wajib menunjukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak benar bahwa penumpang pesawat harus menunjukkan NPWP atau diminta NIK-nya untuk dicantumkan dalam tiket pesawat," katanya saat dikonfirmasi Tempo, Minggu, 11 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya beredar informasi bahwa pembeli tiket pesawat akan diminta nomor NPWP. Adapun tiket pesawat untuk anak-anak akan menggunakan NPWP orang tua sesuai dengan tanggungan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan pribadi. Informasi tersebut tersebar melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Ketentuan itu menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Berdasarkan informasi broadcast yang tersebar, Perdirjen Pajak Nomor 31 Tahun 2017 mengatur penerbitan e-faktur pajak pertambahan nilai (PPN) harus mencantumkan NPWP dan/atau NIK.
Menurut Hestu, memang ada aturan mengenai pencantuman NIK atau nomor paspor bagi pembeli barang/penerima jasa orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP. Namun aturan itu hanya berlaku bagi pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menerbitkan e-faktur melalui aplikasi khusus dan tersambung sistem Direktorat Jenderal Pajak. Dasar hukumnya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017, yang berlaku per 1 April 2018.
Aturan tersebut tidak berlaku untuk transaksi penjualan secara langsung kepada konsumen akhir. Transaksi penjualan yang dimaksud adalah yang dilakukan PKP, tapi tidak termasuk PKP pedagang eceran.
Selain itu, pencantuman NIK atau nomor paspor juga tak ditujukan untuk dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan dengan e-faktur perihal pajak. Dokumen itu antara lain tiket pesawat, tagihan jasa telekomunikasi, tagihan air minum atau bersih, dan tagihan listrik.
"E-ticket dari perusahaan penerbangan itu tidak sama dengan e-faktur yang dimaksud dalam administrasi atau sistem PPN," ucap Hestu.
Baca berita lain tentang pajak di Tempo.co.