Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.

28 Maret 2024 | 11.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan membeberkan simulasi perhitungan tunjangan hari raya (THR) dan bonus berdasarkan skema penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 terbaru yakni dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TER mengacu pada tabel Peraturan Pemerintah (PP) 58 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, sesuai dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut contoh pertama, perhitungan PPh Pasal 21 pegawai menggunakan TER menghasilkan kurang bayar pada Desember. Perhitungan ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 UU PPh jo. Undang-undang Cipta Kerja, dikurangi akumulasi TER Januari sampai November. 

Seorang pegawai tetap bekerja penuh selama setahun memiliki gaji Rp 10 juta dan mendapatkan beberapa penghasilan lain berupa THR, bonus, dan uang lembur. 

Perhitungan PPh Pasal 21 pegawai ini menggunakan TER menghasilkan kurang bayar pada Desember. Hal itu diperhitungkan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 UU PPh jo. Undang-undang Cipta Kerja, dikurangi akumulasi TER Januari sampai November. 

Pegawai tersebut memiliki penghasilan bruto dalam setahun Rp 145.960.000. Ia juga memiliki biaya jabatan setahun Rp 6 juta dan iuran pensiun per tahun Rp 2.400.000.

Dengan demikian, pegawai ini memiliki penghasilan neto setahun Rp 137.560.000. Jumlah ini dikurangi PTKP K/O, yaitu Rp 58.500.000. Sehingga, penghasilan kena pajak sebesar Rp 79.060.000. 

Untuk menghitung PPh PPh Pasal 21 terutang setahun, pegawai itu dikenakan lapisan satu 5 persen sampai Rp 60 juta, yaitu Rp 3 juta. Serta lapisan dua 15 persen sampai Rp 250 juta, yaitu Ro 2.859.000. Sehingga, total PPh Pasal 21 terutang setahun sebesar Rp 5.859.000. 

Walhasil, PPh Pasal 21 terutang Januari sampai November pegawai ini sebesar Rp 4.688.600. Lalu PPh Pasal 21 terutang Desember sebesar Rp 1.170.400. 

Contoh kedua, Perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER menghasilkan lebih bayar pada bulan Desember. Dalam contoh ini, seorang pegawai tetap yang bekerja penuh selama setahun memiliki Gaji Rp 10 Juta. Dia juga mendapatkan beberapa penghasilan lain berupa THR, bonus, dan uang lembur.

Pegawai ini juga memiliki penghasilan bruto setahun 145.960.000. Dengan biaya jabatan setahun Rp 6.000.000 dan iuran pensiun Rp 2.400.000. 

Sehingga, penghasilan neto setahun sebesar Rp 137.560.000. Jumlah ini dikurangi PTKP K/O, yaitu Rp 58.500.000. Walhasil, penghasilan kena pajak sebesar Rp 79.060.000. 

Untuk menghitung PPh PPh Pasal 21 terutang setahun, pegawai itu juga dikenakan lapisan satu 5 persen sampai Rp 60 juta, yaitu Rp 3 juta. Serta lapisan dua 15 persen sampai Rp 250 juta, yaitu Ro 2.859.000. Sehingga, total PPh Pasal 21 terutang setahun sebesar Rp 5.859.000. 

PPh Pasal 21 terutang Januari sampai November Rp 6.269.000. Kemudian PPh Pasal 21 terutang Desember yaitu -Rp 410.000.

Adapun aturan perhitungan THR dan bonus ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Informasi selanjutnya ihwal tarif ini dapat diakses melalui nomor Kring Pajak yaitu 1500200 atau Kantor Pajak.

Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak, selain masa pajak terakhir dalam tahun pajak yang bersangkutan, lebih besar daripada PPh Pasal 21 yang terutang selama satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap dan pensiunan yang bersangkutan, beserta dengan pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Hal ini paling lambat dilakukan pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

Ini tidak termasuk kelebihan PPh Pasal 21 yang dikembalikan yaitu PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah. Pada suatu masa pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak yang terutang oleh pemotong pajak, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21/26 Sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa. 

Apabila terdapat kelebihan penyetoran pajak pada pembetulan Surat Pemberitahuan Masa, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21/26. Hal ini sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang pada bulan-bulan berikutnya, tanpa harus berurutan.

Pemotongan THR dan bonus ini ramai dikeluhkan oleh masyarakat. Keluhan ini banyak disampaikan warganet di Instagram pribadi Menteri Keuangan Sri Mulyani. Banyak warganet menilai besaran pajak THR ini terlalu besar. 

Salah satunya komentar akun @kurniadsf dalam kolom komentar unggahan Sri Mulyani pada 27 Maret lalu. "Mohon dipikirkan untuk gaji UMR (upah minimum regional) tapi dipotong sangat besar. Alangkah lebih baik bagi para gaji UMR ini untuk tidak dikenakan pajak. Para penerima UMR dan anak Rantau sangat terbebani dan berat terkait potongan pajak yang besar ini," ujarnya. 

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus