Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bersepeda menjadi salah satunya olahraga yang makin populer saat pandemi Covid-19. Sepeda yang dahulunya hanya menjadi alat transportasi kini menjadi tren dalam masyarakat. Hal ini menyebabkan meningkatnya permintaan sepeda dari masyarakat kepada produsen.
Kepemilikan sepeda terus meningkat. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pun mengingatkan kepada masyarakat untuk mendaftarkan sepeda dalam aset Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak. Sepeda masuk dalam harta alat transportasi dengan kode 041.
Baca: Ditjen Pajak Ingatkan Sepeda Masuk Harta yang Dilaporkan di SPT Tahunan
Pemberitahuan itu tertera di laman Twitter dari Ditjen Pajak. “#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode 041.” cuitan dari akun @DitjenPajakRI.
Penghitungan SPT tahunan bertujuan untuk melaporkan pajak terkait dengan pembayaran dan perhitungan pajak dan objek pajak penghasilan.
Untuk pendaftaran SPT tahunan tertera di kanal Pajak.go.id, dimana terdiri kewajiban bagi setiap pendaftaran seperti, mendaftra NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi yang pertama kali mendaftar.
Sedangkan untuk pelopor yang melaporkan pajak bulanannya wajib menghitung omzet bulanan, hitung pajak penghasilan, membuat tagihan pajak, serta membayar PPh (Pajak Penghasilan) sesuai kode tagihan pajak.
Untuk masyarakat, wajib melaporkan SPT Pajak tahunan PPh pribadi dengan cara mengirim dokumen via pos tercatat/kurir, Internet (e-SPT>e-Filling), atau Internet (e-Form).
GERIN RIO PRANATA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini