Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ditjen Pajak Sebut Kode 041 dalam SPT Pajak untuk Sepeda

Ditjen Pajak mengingatkan kepada masyarakat untuk mendaftarkan sepedanya sebagai aset SPT Paja. Sepeda masuk alat transportasi dengan kode 041

22 Februari 2021 | 15.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pesepeda melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Ahad, 14 Februari 2021. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pembangunan jalur sepeda permanen di ruas Jalan Sudirman - MH Thamrin. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bersepeda menjadi salah satunya olahraga yang makin populer saat pandemi Covid-19. Sepeda yang dahulunya hanya menjadi alat transportasi kini menjadi tren dalam masyarakat. Hal ini menyebabkan meningkatnya permintaan sepeda dari masyarakat kepada produsen.

Kepemilikan sepeda terus meningkat. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pun mengingatkan kepada masyarakat untuk mendaftarkan sepeda dalam aset Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak. Sepeda masuk dalam harta alat transportasi dengan kode 041.

Baca: Ditjen Pajak Ingatkan Sepeda Masuk Harta  yang Dilaporkan di SPT Tahunan

Pemberitahuan itu tertera di laman Twitter dari Ditjen Pajak. “#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode 041.” cuitan dari akun @DitjenPajakRI.

Penghitungan SPT tahunan bertujuan untuk melaporkan pajak terkait dengan pembayaran dan perhitungan pajak dan objek pajak penghasilan.

Untuk pendaftaran SPT tahunan tertera di kanal Pajak.go.id, dimana terdiri kewajiban bagi setiap pendaftaran seperti, mendaftra NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi yang pertama kali mendaftar.

Sedangkan untuk pelopor yang melaporkan pajak bulanannya wajib menghitung omzet bulanan, hitung pajak penghasilan, membuat tagihan pajak, serta membayar PPh (Pajak Penghasilan) sesuai kode tagihan pajak.

Untuk masyarakat, wajib melaporkan SPT Pajak tahunan PPh pribadi dengan cara mengirim dokumen via pos tercatat/kurir, Internet (e-SPT>e-Filling), atau Internet (e-Form).

GERIN RIO PRANATA 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus