Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

DJP Benahi Sistem Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memaparkan perkembangan terkini perbaikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

13 Januari 2025 | 22.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti (kanan). TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memaparkan perkembangan terkini perbaikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Pembenahan sistem meliputi masalah gagal login hingga pembuatan faktur pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya banyak wajib pajak yang mengeluhkan permasalahan akses sistem baru yang resmi diterapkan pada 1 Januari tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan perbaikan masih terus dilakukan. “Dengan harapan tak ada lagi masalah yang dihadapi wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax,” ujarnya lewat pernyataan resmi pada Senin, 13 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hingga 13 Januari perbaikan telah dilakukan meliputi tiga proses bisnis. Pertama adalah masalah pada proses pendaftaran. Hal ini mencakup gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA) dan pengiriman one-time password (OTP). Selain itu dilakukan perbaikan untuk update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

Masalah lain yang berhasil diatasi oleh DJP adalah terkait surat pemberitahuan atau SPT. Mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml. Ketiga adalah masalah pada Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

Dwi memaparkan hingga Senin pagi, 13 Januari 2025, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389. Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

Wajib pajak yang ingin mengakses daftar pertanyaan yang sering diajukan dapat mengakses laman DJP, www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak masih menemui kendala, Dwi menyarankan untuk menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. “Kami akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala.”

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus