Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kemenkeu dinilai gagal mendeteksi pelanggaran oleh para pegawainya.
Dewan meminta Sri Mulyani menyerahkan laporan evaluasi reformasi birokrasi.
Menteri Keuangan mengakui ada sejumlah titik lemah.
JAKARTA - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Kementerian Keuangan melakukan reformasi birokrasi di lingkup kerjanya. Tuntutan itu disuarakan setelah mencuatnya kasus kekayaan fantastis eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dan sejumlah pegawai Kementerian Keuangan lainnya, serta temuan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR, Dolfie Othniel F.P., menyoroti kegagalan Kementerian Keuangan dalam mendeteksi pelanggaran yang dilakukan para pegawainya. Ia menuturkan sistem pencegahan dan pengawasan internal Kementerian Keuangan belum memadai untuk mendeteksi tindak pelanggaran jabatan, integritas, serta kepatuhan internal. "Ketika kasus meledak, baru ditemukan bukti-buktinya. Kami ingin perbaikan sistem yang konkret ke depan," ujar Dolfie dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dewan meminta Kementerian Keuangan memperkuat sistem pengawasan internal dengan tindak pencegahan yang efektif serta menindak tegas pegawai yang melanggar. "Kami ingin sistem yang sudah dibangun ini diperbaiki untuk mendeteksi, jadi terungkap karena sistem, bukan karena desas-desus atau kebetulan."
Dolfie berujar, Dewan akan turun tangan langsung untuk mengawal proses reformasi birokrasi di tubuh Kementerian Keuangan. Secara khusus, Komisi Keuangan meminta Menteri Keuangan membuat laporan evaluasi kinerja reformasi birokrasi yang berkaitan dengan tata kelembagaan, tata kelaksanaan, sumber daya manusia, pelayanan publik, sistem pengawasan internal, digitalisasi perpajakan, dan penguatan komite pengawasan perpajakan.
High Risk tapi Masuk Daftar Promosi
Mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, dan istri, Ernie Meike Torondek, setelah memenuhi panggilan penyidik di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 24 Maret 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Komisi Keuangan menyoroti pula argumentasi Kementerian Keuangan yang berdalih tidak menemukan indikasi pelanggaran yang kuat pada Rafael Alun, meski yang bersangkutan telah masuk profil pejabat dengan risiko merah atau high risk sejak 2020. Anggota Komisi Keuangan DPR, Andreas Eddy Susetyo, menyayangkan hal tersebut, terlebih ketika diketahui bahwa Rafael justru masuk daftar promosi di lingkup Direktorat Jenderal Pajak. "Bagaimana seseorang yang statusnya merah tapi diusulkan promosi?" kata Andreas.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, menuturkan Rafael Alun masuk kategori high risk sejak dipindahkan dari Kantor Pajak Penanaman Modal Asing menjadi Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II. "Sudah ada informasi-informasi, cuma memang pada saat itu kami belum mendapat bukti yang kuat mengenai pelanggarannya," ujar Awan.
Menurut Awan, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun, terhadap putra petinggi GP Ansor, David, hingga aksi pamer kendaraan mewah pada awal tahun inilah yang menjadi pemicu pemeriksaan internal.
Eksaminasi Harta Pegawai
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 27 Maret 2023. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan segera melaksanakan permintaan Dewan untuk mengevaluasi reformasi birokrasi di lembaganya. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap sistem pengawasan internal Kementerian Keuangan, Sri Mulyani berujar, terdapat sejumlah catatan yang menjadi titik lemah.
Pertama, dari sisi penindakan pelanggaran oleh atasan langsung, khususnya kepala kantor direktorat, belum semuanya dilakukan dengan tegas dan cepat. "Peran atasan langsung dalam menjalankan prinsip know your employee, terutama mengenai gaya hidup dan media sosial, belum berjalan baik," kata dia. Berikutnya, belum semua unit kepatuhan internal memiliki kapabilitas, baik kualitas maupun kuantitas, untuk melakukan penindakan.
Terakhir, Sri Mulyani mengatakan cakupan eksaminasi harta pegawai Kementerian Keuangan masih terbatas, sehingga ke depan kerja sama Inspektorat Jenderal dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait akan terus dioptimalkan.
GHOIDA RAHMAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo