Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Eksekusi untuk Timor

1 April 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak mendapat Tommy, Timornya pun jadi. Tentu saja pemerintahan Abdurrahman Wahid tidak memegang pepatah itu dalam memproses Tommy Soeharto. Putra bungsu mantan presiden Soeharto itu memang dikabarkan kabur sejak akhir tahun lalu. Tapi semua harta bendanya toh tidak semuanya ikut kabur. Gugatan Direktur Jenderal Pajak atas PT Timor Putera Nasional sudah diketuk Mahkamah Agung (MA). Simpulnya, MA mewajibkan perusahaan milik Tommy Soeharto itu membayar Rp 3,051 triliun kepada negara. Menurut Dirjen Pajak, kini pihaknya sedang menunggu masuknya surat keputusan itu ke pengadilan negeri dan instansinya. "Kalau sudah dikirimkan ke kita, putusan itu harus dijalankan," kata Hadi Purnomo kepada wartawan, Rabu pekan lalu, di Jakarta. Menurut Purnomo, yang bisa dilakukan pihaknya adalah mendata semua harta PT Timor yang bisa disita. Apakah harta pribadi Tommy Soeharto ikut digelandang? "Kalau undang undang memungkinkan, akan kita lakukan," ujar Purnomo. Sejumlah aset yang kini tengah didata oleh Dirjen Pajak adalah gedung, simpanan uang, dan mobil. Dan mungkin juga mobil yang membawa kabur anak kesayangan Keluarga Cendana itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus