MEMANG tidak enak hagl pimpinan Bank Pembangunan Indonesia
(Bapindo), kalau satu badan internasional yang berwibawa seperti
Bank Dunia memberi penilaian yang kurang memuaskan. Tapi itulah
kesimpulan Bank Dunia tentang Bapindo seperti yang termuat dalam
satu laporannya baru-baru ini. Agak blak-blakan Bank Dunia
mengemukakan beberapa hal yang tidak menggembirakan tentang
Bapindo. Akibatnya Bapindo baru boleh menggunakan kredit $ 40
juta yang ditandatangani barubaru ini kalau syarat-syarat yang
dikernukakan Bank Dunia dipenuhi.
Dalam laporannya tertanggal 9 Mei itu tentang Bapindo, Bank
Dunia seperti dikutip The Asian Wall Steet Journal 23 Juni lalu
- antara lain menyebul:
Tingkat pengembalian kredit yang kurang memuaskan. Ada 69 dari
16 kredit yang jatuh waktu pada akhir 1976 tak berhasil
ditagih. Di antaranya adalah kredit yang diberikan kepada
beberapa Perusahaan Negara. Seperti hutang PELNI $ 2,4 Juta yang
sudah jatuh waktu belum ibayar kembali. Begitu pula hutang PN
Sandang sebanyak $ 19 juta untuk pembelian kapas.
Di sini memang Bapindo harus diakui terbentur instruksi
pemerintah. Untuk membantu perusahaan-perusahaannya, hingga
sulit bagi Bapindo untuk melakukan standar komersiil yang wajar.
Staf Bapindo yang berjumlah hampir 800 orang itu oleh Bank
Dunia dinilai terlalu besar untuk volume usaha yang
dilakukannya. Inipun sesudah Bapindo mengurangi personalia
sebanyak 40% sejak 1972. Biaya administrasi masih 3,8% dari
jumlah kekayaan, masih lebih tinggi dibanding 1% atau 2% untuk
lembaga yang sama di Asia. Jumlah staf bukan saja terlalu
banyak, tapi juga penyebarannya dianggap keliru: bagian
penilaian kredit masih mengalami kekurangan tenaga ahli,
sedangkan di bagian lain terjadi surplus. Waktu untuk
persetujuan kredit rata-rata menelan 360 hari.
"Satu Bapindo yang kuat sangat penting sekali bagi pengembangan
industri yang sehat, baik industri pemerintah maupun swasta",
demikian Robert Mc Namara yang baru saja terpiiih kembali untuk
ketiga kalinya sebagai Presiden Bank Dunia pernah menulis dalam
salah satu laporannya. Pentingnya Bapindo ini agaknya disadari
benar oleh Bank Dunia, hingga Bank Dunia merasa perlu untuk
menugaskan satu tim penasehat yang bekerja penuh untuk Bapindo.
Pada 1969, satu studi Bank Dunia terhadap Bapindo menemukan
beberapa "kelemahan serius", di antaranya "keadaan keuangan yang
kacau". Tahun berikutnya pemerintah Indonesia bersama Bank Dunia
menyetujui satu rencana perbaikan buat Bapindo. Namun perbaikan
yang terjadi selama ini nampaknya belum memuaskan Bank Dunia.
Untuk memaksa pemerintah dan Bapindo lebih serius lagi dalam
membenahi dirinya, maka Bank Dunia mengajukan beberapa syarat
yang mesti dipenuhi sebelum Bapindo bisa menggunakan kredit baru
sebanyak $ 40 juta yang diterima dari Bapindo. Persyaratan
tersebut antara lain:
Pemerintah mesti membebaskan Bapindo dari pertanggungan jawab
keuangan untuk kredit yang diberikannya kepada lima Perusahaan
Negara yang dilakukan atas dasar instruksi pemerintaan.
Jumlah kredit untuk PN-PN ini disebut sebesar US$ 27 juta. Tapi
dalam laporan tak disebut berapa yang masih belum dibayar
kembali pada saat hutang-hutang itu jatuh waktu.
Untuk kredit yang sudah jatuh waktu tapi belum dibayar oleh
PN-PN ini Bank Dunia mewajibkan pemerintah untuk
menyelesaikannya dalam waktu tiga bulan sejak waktu
ditandatanganinya kredit baru awal bulan ini. Artinya pemerintah
sudah menanggung pembayaran kredit itu selambatnya awal
September tahun ini. Karena jelas PN-PN ini tak akan bisa
membayar hutangnya, maka pemerintah terpaksa akan membayarnya
dulu. Belum jelas apakah uang pemerintah ini akan diambil dari
anggarannya sendiri atau akan minta bantuan kredit dari Bank
Indonesia.
Dari hutang yang belum kembali dari PN Sandang sebesar $ 19
juta, sebanyak $ 7,2 juta mesti dibayar pemerintah dulu sekarang
ini, dan sisanya mesti sudah lunas pada 31 Maret 1978.
Bapindo mesti menggalakkan usahanya untuk menagih
hutang-hutangnya yang sudah jatuh waktu, mengurangi biaya
administrasi kalau perlu dengan konsultan dari luar, menambah
staf penilai kredit dengan sepertiga hingga berjumlah 40 orang,
dan meninggikan denda dari 9% menjadi 18% setahun untuk kredit
yang tak dibayar ketika jatuh waktu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini