Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

ESDM Rampungkan Naskah Satu KK dan 18 PKP2B, Ini Daftarnya

Dirjen Mineral dan Batubara ESDM, Bambang Gatot menyatakan satu naskah KK yang berhasil diteken berasal dari wilayah tambang di Kalimantan Tengah.

18 Januari 2018 | 08.13 WIB

Ilustrasi tambang batubara. ANTARA/Muhammad Adimaja
Perbesar
Ilustrasi tambang batubara. ANTARA/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali merampungkan penandatanganan naskah amandemen satu Kontrak Karya (KK) dan 18 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Dengan demikian, hingga Januari 2018, seluruh PKP2B dan 22 KK telah selesai diteken.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut daftar KK dan PKP2B yang hari ini berhasil diteken antara Kementerian ESDM dan perusahaan mineral dan batu bara pemegang kontrak:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

1. Satu KK Generasi III atas nama PT Indo Muro Kencana;
2. Dua PKP2B Generasi I atas nama PT Adaro Indonesia dan PT Kendilo Coal Indonesia; serta
3. 16 PKP2B Generasi III masing-masing atas nama, PT Batubara Duaribu Abadi, PT Firman Ketaun Perkasa, PT Insani Baraperkasa, PT Interex Sacra Raya, PT Kalimantan Energi Lestari, PT Lanna Harita Indonesia, PT Mantimin Coal Mining, PT Multi Tambang Jaya Utama, PT Pendopo Energi Batubara, PT Perkasa Inakakerta, PT Santan Batubara, PT Sarwa Sembada Karya Bumi, PT Singlurus Pratama, PT Tambang Damai, PT Teguh Sinar Abadi, dan PT Wahana Baratama Mining.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono  menyebut satu naskah KK yang berhasil diteken berasal dari wilayah tambang di Kalimantan Tengah. Sementara 1 PKP2B tersebar di berbagai provinsi lain seperti Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Amandemen naskah KK dan PKP2B ini, kata Gatot, dilakukan dengan merubah dan menambah ketentuan dalam sejumlah pasal. Setidaknya terdapat enam substansi amandemen yaitu terkait wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, serta kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri atau TKDN.

Sebelumnya pada April 2017 lalu, Kementerian ESDM juga menyelesaikan penandatanganan amandemen terhadap 12 KK. Maka hari ini, kata Gatot, Kementerian ESDM sudah menyelesaikan 22 KK. "Sisanya sembilan KK akan diselesaikan dalan waktu dekat, karena totalnya ada 31 KK," ujarnya di Ruang Sarulla, Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.

Acara penandatanganan dihadiri oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, dan Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo. Selain itu, seluruh perwakilan perusahaan yang terlibat KK dan PKP2B juga hadir menandatangani langsung

 

 

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus