Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

ESDM Tegaskan Tak Ada Pembatasan BBM Bersubsidi: Semangat Kami, Subsidi Tepat Sasaran

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pihaknya masih menggodok rencana baru penyaluran BBM bersubsidi.

19 Juli 2024 | 14.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana SPBU di pinggir Jalan Tol S. Parman, Jakarta Barat. BBM subsidi jenis Pertalite sudah tidak dijual. SPBU bernomor 31.114.01 itu hanya menawarkan Pertamax Turbo, Pertamax 92, Pertamax Green 95, Pertamina Dex, dan Dexlite. Tempo/Aisyah Amira Wakang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan pihaknya masih menggodok rencana baru penyaluran bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi. Namun, ia memastikan bentuknya bukan pembatasan pembelian.

Dadan menyebutkan, kebijakan yang disiapkan pemerintah adalah untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. "Sekali lagi, ini bukan pembatasan. Semangat kami, ingin subsidi tepat sasaran," kata Dadan ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jumat, 19 Juli 2024.

Dadan mengatakan pemerintah akan tetap menyediakan suplai BBM sesuai kebutuhan masyarakat. Namun karena subsidi BBM selama ini sering bocor ke kalangan mampu yang tidak berhak, pemerintah sedang mengggodok ketepatan sasaran penerimanya. "Dipastikan siapa yang layak mendapat Pertalite." 

Isu pembatasan BBM bersubsidi sempat muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembatasan perlu dilakukan untuk menekan pemborosan anggaran negara. "Kami berharap berharap 17 Agustus sudah bisa mulai, orang yang tidak berhak dapat subsidi bisa kami kurangi," kata Luhut melalui unggahan di Instagram resmi @luhut.pandjaitan, Selasa, 9 Juli 2024.

Namun, klaim itu kemudian dibantah Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Presiden Jokowi. Ketiganya kompak menyatakan bahwa tidak ada pembatasan BBM bersubsidi mulai bulan depan.

Airlangga kemudian menggelar rapat tentang kebijakan BBM di Kemenko Perekonomian pada Selasa, 17 Juli 2024. Dalam rapat tersebut, hadir Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri ESDM Arifin Tasrif, serta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Ketika ditemui wartawan usai rapat, Airlangga kembali menyatakan bahwa tidak ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Namun, ia mengatakan pemerintah masih mempersiapkan skenario program yang bakal dilaporkan ke Presiden Jokowi. 

Sementara ini, Airlangga meminta pemangku kebijakan melakukan sosialisasi program tersebut lebih dulu. "Agar tepat sasaran," kata Airlangga, dikutip dari Antara.

Anggota Komisi VII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam membuat keputusan pembatasan distribusi BBM bersubsidi. Meskipun, pemerintah sudah mengklaim bahwa tidak akan ada pembatasan. "Karena saya menduga itu eufemisme saja," kata Mulyanto melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Kamis, 18 Juli 2024. Efuemisme adalah ungkapan halus sebagai pengganti ungkapan yang dirassakan kasar atau tidak menyenangkan.

Mulyanto mengatakan, pembatasan sebaiknya tidak buru-buru dilakukan karena payung hukumnya belum jelas. Ini lantaran revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014  tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, belum rampung.

"Jadi, sebaiknya pemerintah segera mensosialisasikan rencana pembatasan BBM bersubsidi ini dengan baik, menjelaskan kriteria kendaraan  yang boleh menggunakan BBM bersubsidi, serta merevisi regulasi tersebut," ujar Mulyanto.

Pilihan Editor: Ketika Jokowi dan Luhut Berbeda di Pembatasan BBM Subsidi pada 17 Agustus

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus