Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Fakta QRIS yang Jadi Polemik, Pengusaha Warteg Sebut Rakyat Kecil Jarang Pakai

BI resmi menetapkan biaya transaksi Merchant Discount Rate (MDR) untuk layanan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS.

13 Juli 2023 | 07.48 WIB

Pembeli memindai kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk bertransaksi membeli kebutuhan pokok di Pasar Mayestik, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023. Transaksi QRIS diketahui per 1 Juli 2023 dikenai merchant discount rate (MDR) bagi usaha mikro, yakni 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen.  Tempo/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pembeli memindai kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk bertransaksi membeli kebutuhan pokok di Pasar Mayestik, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023. Transaksi QRIS diketahui per 1 Juli 2023 dikenai merchant discount rate (MDR) bagi usaha mikro, yakni 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi menetapkan biaya transaksi Merchant Discount Rate (MDR) untuk layanan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS. Besaran biaya tersebut adalah 0,3 persen bagi pelaku usaha mikro dan telah berlaku sejak 1 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Bank Indonesia, keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara pelaku usaha, penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP), dan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, tidak ada tarif transaksi atau Rp 0 yang dibebankan QRIS kepada pengusaha kelas menengah ke bawah. Tetapi menurut Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso Liem, penetapan gratis biaya layanan QRIS kepada pedagang mikro dan kecil, dengan omset kurang dari Rp 400 juta ini telah berlangsung selama dua setengah tahun terakhir, yakni sejak rilis per 1 Januari 2020.

Keputusan ini pun menuai beragam reaksi dari masyarakat, baik pihak pembeli maupun pedagang. Dari sisi pedagang, Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) mengaku tidak mempermasalahkan tarif pajak 0,3 persen dari transaksi QRIS.  "Tidak keberatan, tapi mungkin sebaiknya diberlakukan tahun depan sambil menunggu ekonomi dan daya beli masyarakat pulih setelah pandemi," kata Mukroni kepada Tempo, Minggu, 9 Juli 2023.

Di sisi lain, Mukroni mengaku selama ini pelanggan warteg cenderung menggunakan pembayaran tunai.  Menurutnya, rakyat dengan tingkat ekonomi rendah masih sedikit yang menggunakan QRIS karena harus memiliki tabungan di bank terlebih dahulu.

Tak hanya itu, masih sedikit pula asisten di warteg yang memahami penggunaan QRIS untuk bertransaksi.  Dengan pangsa pasar masyarakat kelas menengah ke bawah, usaha warteg lebih memilih mempertahankan transaksi melalui pembayaran tunai. "Rakyat kecil jarang pakai QRIS," kata dia

 "Atau pegawai bank sekali-kali makan di warteg. Praktik pakai QRIS. Jangan makan di restoran besar terus," tambahnya.

Keberadaan QRIS memiliki sejumlah fakta menarik yang perlu diketahui masyarakat. Terlebih, sistem pembayaran dari Indonesia ini telah bisa digunakan di beberapa negara ASEAN lain, seperti Malaysia. Berikut fakta tentang QRIS yang kini jadi polemik karena tidak gratis lagi.

Selanjutnya: Teknologi canggih QRIS yang berstandar internasional


Teknologi Canggih QRIS yang Berstandar Internasional

Dalam pengembangannya, Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) membangun QRIS dengan menggunakan standar internasional EMV Co untuk mewujudkan interkoneksi instrumen yang luas. Hal ini memungkinkan semua elemen yang ada dalam QRIS bertukar informasi secara lebih mudah dan efisien.

EMV Co merupakan lembaga yang bertugas guna menyusun standar internasional untuk QR Code dalam sistem pembayaran. Di Asia, hampir seluruh negaranya sudah menggunakan standar ini dalam membentuk QR Code, seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Korea Selatan, hingga India.

Saat ini, BI sedang mengembangkan penggunaan teknologi QRIS cross border payment. Teknologi ini menawarkan kemudahan bertransaksi di sejumlah negara yang saling bekerja sama. “QRIS cross border payment yang sudah berjalan yakni Indonesia dengan Thailand,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni Primanto Joewono, Jumat 7 Juli 2023.

Menurut Doni, implementasi dari QRIS cross border payment ini memungkinkan wisatawan dari Thailand untuk bisa bertransaksi di Indonesia menggunakan transaksi pembayaran online berbasis kode QR tanpa perlu menukarkan mata uang. 

“Sebaliknya, wisatawan Indonesia juga dapat langsung bertransaksi di Thailand secara nontunai tanpa perlu menukarkan mata uang,” ucap Doni.

Selain itu, ada 5 bank di negara anggota ASEAN yang sudah menggunakan teknologi sistem cross border payment ini, yakni Bank Indonesia (BI), Bank Negara Malaysia (BNM), Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP), Monetary Authority of Singapore (MAS), dan Bank of Thailand (BoT). Dengan kesepakatan kerja sama, diharapkan nantinya QRIS dapat dipakai di beberapa negara ASEAN untuk mempermudah transaksi melalui gawai.

"Kelima bank tersebut sudah menyepakati kerja sama dalam mewujudkan sistem pembayaran ini," kata Doni.

Selanjutnya: QRIS ada biaya layanan


Kini Ada Biaya Layanan

QRIS pertama kali diluncurkan pada Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-74 pada 17 Agustus 2019. Dengan dua model pembayaran, yakni QRIS MPM dan QRIS CPM, sistem pembayaran ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih praktis kepada pelanggan dan konsumen.

Pada awalnya, QRIS tidak membebankan biaya layanan pada pedagang mikro dan kecil yang memiliki omset kurang dari Rp 400 juta. Tetapi, per 1 Juli 2023 lalu, Bank Indonesia resmi menetapkan biaya layanan sebesar 0.3 persen bagi pelaku usaha mikro. Sementara itu, untuk pedagang atau agen menengah, besar, dan komersial, biaya layanan atau MDR-nya telah ditetapkan sedari awal, yakni sebesar 0,7 persen.

Biaya layanan QRIS ini dipungut langsung oleh perusahaan Fintech atau bank yang menyediakan layanan. Selain itu, terdapat juga skema pembayaran transaksi dengan QR Code terstandarisasi lain yang meliputi:

- Transaksi di bidang pendidikan sebesar 0,6 persen MDR.

- Pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebesar 0,4 persen.

- Donasi bantuan sosial (yayasan/organisasi) sebesar 0 persen (wajib atas nama yayasan atau organisasi). 

Alasan Bank Indonesia Bebankan Biaya QRIS

Bank Indonesia (BI) beralasan adanya beban biaya QRIS untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha, PJSP, dan masyarakat. Biaya tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong efisiensi operasional dan inovasi dari PJSP, serta meningkatkan kualitas layanan dan keamanan transaksi QRIS. BI menjamin bahwa biaya administrasi ini masih lebih rendah dibandingkan dengan biaya transaksi lainnya, seperti kartu debit atau kredit.

Penerapan biaya admin ini tentunya akan mempengaruhi para pelaku usaha dan pengguna QRIS. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha dan pengguna QRIS untuk memahami dan mempersiapkan diri terkait perubahan ini. QRIS tetap dianggap sebagai solusi pembayaran yang efisien dan aman. Biaya tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan biaya yang dikenakan pada metode pembayaran non-tunai lainnya.

RADEN PUTRI | RIRI RAHAYU | MARIA ARIMBI HARYAS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus