Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
KPK mengusut penyelewengan dana Program Sosial Bank Indonesia.
Ruang kerja Gubernur Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan digeledah.
Semua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, mitra BI, diduga ikut menikmati dana PSBI.
BERTEMPAT di lantai 15 Gedung Merah Putih di Kuningan, Jakarta Selatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan sejumlah pejabat di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi menggelar rapat ekspose perkara pada pertengahan 2024. Tak ada perdebatan yang menonjol dalam rapat tersebut. Pertemuan itu berakhir dengan kesepakatan penanganan kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Proses penyidikan biasanya akan mengidentifikasi pihak yang paling bertanggung jawab. Itu sebabnya rapat juga menyetujui dua pihak itu dinaikkan statusnya menjadi calon tersangka. Mereka adalah anggota Komisi XI atau Komisi bidang Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Keduanya ditengarai ikut menikmati sebagian dana sosial bank sentral yang cair lewat sejumlah yayasan. Namun surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus korupsi Bank Indonesia ini baru terbit pada Senin, 16 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rupanya, KPK menerbitkan sprindik umum yang tak mencantumkan nama tersangka. Tapi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Inspektur Jenderal Rudi Setiawan sempat mengungkapkan ada dua tersangka dalam kasus ini pada Selasa, 17 Desember 2024. Namun pernyataan itu buru-buru dikoreksi. Anak buah Rudi, Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK tak akan langsung mengumumkan nama tersangka. “Penetapan tersangka akan dilakukan secara terpisah,” kata Asep Guntur Rahayu kepada Tempo pada Jumat, 27 Desember 2024.
Setelah pimpinan menandatangani sprindik, tim penyidik langsung bergerak pada Senin malam itu. Mereka menggeledah sejumlah ruangan di kantor pusat Bank Indonesia di Gambir, Jakarta Pusat. Sejumlah dokumen dan data elektronik yang diduga kuat menjadi barang bukti dalam kasus ini ikut disita penyidik.
Tak hanya menyasar ruangan staf, penyidik menggeruduk ruang kerja Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Kabar penggeledahan ruangan Perry itu baru diketahui belakangan oleh pimpinan KPK. “Saya malah mendengar kabar itu dari pemberitaan media massa nasional,” ucap Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, Alexander Marwata. Tapi prosedur ini tak mengganggu penyidikan KPK.
Dalam rapat ekspose pimpinan KPK serta Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, penyidik telah memaparkan secara rinci konstruksi perkara korupsi bantuan bank sentral. Program Sosial Bank Indonesia sudah berjalan beberapa tahun terakhir. Uangnya disalurkan lewat sejumlah yayasan. Tapi, dalam kasus ini, penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian fulus turut dinikmati orang-orang yang terafiliasi dengan yayasan.
Hingga rapat ekspose pada pertengahan 2024 itu berakhir, pimpinan KPK tak kunjung mendengar akan ada penggeledahan ruangan Gubernur Bank Indonesia. Beberapa bulan kemudian, rencana penggeledahan itu juga tak dikabarkan kepada pimpinan KPK meski sprindik sudah ditandatangani. Padahal sprindik yang mendarat di meja pimpinan sudah disertakan dengan surat perintah penggeledahan dan penyitaan.
Hanya bundel dokumen itu tidak menyebutkan secara rinci nama tempat yang akan digeledah. Alex mengatakan ada atau tidaknya pemberitahuan itu bukan masalah besar. “Menurut saya, itu domain penyidik, sama sepertinya pemanggilan saksi,” ujar Alex saat ditemui di kantornya pada Rabu, 18 Desember 2024, dua hari sebelum resmi melepas jabatan di KPK kepada pimpinan baru.
Setelah ruangannya diubek-ubek penyidik, Perry Warjiyo menjelaskan asal-usul dana PSBI yang sedang diusut KPK tersebut. Ia menjelaskan, dana sosial ini disalurkan oleh satuan kerja di kantor pusat ataupun kantor perwakilan Bank Indonesia di sejumlah daerah. Sedangkan Dewan Gubernur BI hanya berperan membuat alokasi besaran anggaran setiap tahun yang nilainya didasari pengajuan dari satuan kerja.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, menjalani pemeriksaan perihal kasus korupsi Program Sosial Bank Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 27 Desember 2024. Antara/Indrianto Eko Suwarso
Selama ini, dia memaparkan, dana PSBI hanya diberikan kepada yayasan yang sah dan punya program kerja konkret. “Ada pengecekan, ada pertanggungjawaban,” tutur Perry di sela pengumuman hasil rapat Dewan Gubernur di kantornya, Rabu, 18 Desember 2024.
Untuk membuktikan pernyataan tersebut, penyidik lantas memeriksa satu per satu yayasan penerima dana PSBI. Seorang pegawai KPK yang mengetahui kasus ini mengatakan semua nama yayasan dan pihak terafiliasinya sudah dikantongi penyidik. Ada banyak yayasan dan individu yang sedang diperiksa untuk memastikan pencairan dana di lapangan.
Penyidik juga memanggil mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono. Selama ini kegiatan PSBI berada di bawah kendali Departemen Komunikasi. Tempo meminta konfirmasi soal penyaluran dana PSBI ini kepada Erwin, tapi ia enggan memberi penjelasan karena mengaku sudah tak lagi berstatus pegawai Bank Indonesia. “Saya sudah tiga bulan pensiun,” ucap Erwin.
Belakangan, penyidik rupanya juga menggeledah ruangan salah satu direktorat di Otoritas Jasa Keuangan pada Kamis, 19 Desember 2024. Di sana, KPK pun ikut menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus ini. Tempo sudah mengirimkan surat wawancara kepada OJK. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar tak kunjung memenuhi permintaan wawancara dengan alasan sedang cuti sampai awal 2025.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan penggeledahan oleh KPK dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dana PSBI. Lembaganya menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif. “Kami sudah tunjukkan lewat pemberian keterangan sejumlah pejabat BI ataupun penyampaian dokumen yang dibutuhkan penyidikan,” tulis Ramdan lewat keterangan tertulis pada Jumat, 27 Desember 2024.
Ramdan juga mengatakan PSBI sudah sesuai dengan tata kelola dan ketentuan. Misalnya pemohon adalah lembaga yang memiliki program konkret dan mempunyai laporan pertanggungjawaban. “Pelaksanaannya dilakukan oleh satuan kerja dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku,” demikian penjelasan tertulisnya.
•••
BERLANGSUNG selama satu jam lebih, rapat kerja antara Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dan Gubernur Bank Indonesia pada 6 November 2024 akhirnya menyepakati penerimaan operasional dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2025 sebesar Rp 31,49 triliun. Jumlah ini lebih besar daripada anggaran 2024, yaitu Rp 29,75 triliun. Dalam anggaran itu terdapat alokasi untuk program sosial dan pemberdayaan masyarakat yang menggunakan nama Program Sosial Bank Indonesia.
Ditemui terpisah, seorang mantan pejabat bank sentral dan seorang penegak hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bagi-bagi dana PSBI ini memang bermasalah. Selama ini program tersebut diduga diakali sebagai alat negosiasi antara Bank Indonesia dan Komisi XI dalam pembahasan anggaran tahunan.
Meski tidak menerima kucuran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, BI tetap membutuhkan ketukan palu Komisi XI agar alokasi anggarannya disetujui. Seseorang yang mengetahui informasi soal PSBI mengatakan program ini diduga dimanfaatkan sejumlah anggota Komisi XI untuk kegiatan di daerah pemilihan masing-masing. Peristiwa ini sudah lazim dan berlangsung bertahun-tahun.
Pada 2024, anggaran dana PSBI yang disetujui DPR mencapai Rp 989 miliar. Fulus itu diduga mengalir ke berbagai yayasan yang sebagian terafiliasi dengan anggota Komisi XI. Indikasi bahwa program ini dinikmati beberapa anggota Komisi XI diperkuat oleh pengusutan yang sedang berjalan di KPK.
Dokumen yang diperoleh Tempo menuliskan penyidik diketahui sedang mengusut dugaan rasuah anggota Komisi XI periode 2019-2024 dan rekan-rekan mereka. Tempo meminta konfirmasi soal surat dan penyelidikan KPK itu kepada Ketua Komisi XI periode 2019-2024, Dito Ganinduto, dan Ketua Komisi XI 2024-2029, Mukhamad Misbakhun. Namun, hingga Jumat sore, 27 Desember 2024, tak ada respons dari keduanya.
Tapi, meski bermasalah, penggunaan dana PSBI ini tak menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan dalam beberapa tahun terakhir. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2023, misalnya, merilis beberapa temuan audit berikut rekomendasi perbaikan. Namun penggunaan dana PSBI sama sekali tak disinggung.
Berbekal informasi inilah penyidik mulai menyelidik dan akhirnya mengerucut pada dua nama, Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai NasDem. Keduanya anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dan terpilih lagi menjadi anggota DPR periode 2024-2029. Sejumlah sumber Tempo di lingkungan internal KPK dan Bank Indonesia yang mengetahui pengusutan perkara ini membenarkan informasi bahwa dua nama itulah yang tengah dibidik KPK.
Selama ini kegiatan Satori dan Heri sering melibatkan Bank Indonesia. Awal tahun lalu, misalnya, Heri ikut menyerahkan bantuan PSBI di Desa Wisata Hanjeli di Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Heri adalah legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat IV yang meliputi Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi.
Cerita bermula ketika Desa Wisata Hanjeli menjadi juara dalam Anugerah Desa Wisata dari Kementerian Pariwisata pada 2022. Saat itu tim dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat berkunjung ke lokasi dan menganggap bahwa desa ini berpotensi mendapatkan bantuan PSBI.
Saat itulah komunitas yang mengelola desa wisata ini diminta menyiapkan proposal untuk diajukan ke Bank Indonesia Jawa Barat. Pendiri Desa Wisata Hanjeli, Asep Hidayat Mustopa, mengatakan saat itu proses yang ditempuh cukup panjang. “Harus direvisi beberapa kali,” ujarnya.
Baru pada Januari 2023 proposal mereka disetujui dan bantuan pun turun. Dari estimasi usulan yang diajukan sebesar Rp 200 juta, Asep menyebutkan yang diterima hanya sekitar seperempat. Bentuknya bukan uang, melainkan bangunan berupa pendapa. Asep dan rekan-rekannya di komunitas hanya menerima bangunan jadi.
Anggota dari DPR Fraksi Partai NasDem, Satori (tengah), saat akan menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, 27 Desember 2024. Antara/Indrianto Eko Suwarso
Belakangan ini Asep kaget mendengar ada dugaan kasus korupsi dalam penyaluran dana PSBI. Apalagi salah satu nama yang ikut terseret adalah Heri Gunawan. Heri, Asep mengungkapkan, hadir saat penyerahan bantuan. Tapi Asep memastikan Desa Wisata Hanjeli tidak ada kaitannya dengan Heri ataupun yayasan milik anggota Komisi XI tersebut. “Saya bahkan baru diberi tahu bahwa beliau ikut hadir, dua hari sebelum acara,” tutur Asep.
Tempo sudah mengirimkan surat permohonan wawancara Heri Gunawan ke kantornya di Kompleks Parlemen, Senayan, dan melalui pesan WhatsApp. Tapi surat dan pesan itu tak direspons hingga Jumat, 27 Desember 2024.
Anggota Komisi XI lain, Satori, juga kerap menyertakan nama Bank Indonesia di kegiatan daerah pemilihannya. Pada 26 April 2021, misalnya, Satori menyalurkan bantuan ke Pondok Pesantren Al-Khairiyah di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Satori adalah legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII yang meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu.
Situs resmi Fraksi Partai NasDem menyebutkan bantuan tersebut berasal dari dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Istilah CSR kerap digunakan untuk dana PSBI. Penyaluran bantuan saat itu melibatkan perwakilan Bank Indonesia Cirebon.
Tempo mendatangi Pondok Pesantren Al-Khairiyah pada Rabu, 25 Desember 2024. Seorang petugas keamanan di sana mengatakan tidak ada pengurus yayasan dan pondok pesantren yang bisa diwawancarai karena mereka sedang berada di luar kota. Permohonan wawancara yang diajukan lewat layanan WhatsApp pondok pesantren juga tak direspons.
Tempo juga mengirimkan surat permohonan wawancara ke rumah pribadi Satori di Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Salah satu pekerja membenarkan bahwa kediaman tersebut milik Satori, tapi ia tak ada di rumah. Surat itu tak kunjung dibalas hingga Jumat, 27 Desember 2024.
Penyidik memeriksa Heri Gunawan dan Satori di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 27 Desember 2024. Seusai pemeriksaan, Heri mengatakan penyidik melontarkan lima pertanyaan. Kepada wartawan, ia enggan mendetailkan dana PSBI yang diterima yayasannya dengan alasan itu adalah materi penyidikan. “Dana PSBI itu program biasa, dari mitra setiap komisi. Tapi sebaiknya tanyakan kepada penyidik karena sudah masuk ranah materi,” ujarnya.
Kepada penyidik, Satori juga menjelaskan kegiatan PSBI yang melibatkan anggota Komisi XI. Menurut dia, anggaran PSBI memang diberikan kepada yayasan sebagai bentuk bantuan sosial. Penyalurannya pun kemudian dikemas dalam program di daerah pemilihan anggota Komisi XI. Itu sebabnya, Satori menegaskan, program tersebut ditujukan bagi semua anggota Komisi XI. “Semua anggota Komisi XI dapat program itu, bukan kami saja,” tutur Satori usai pemeriksaan.
Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik akan terus mendalami peran semua pihak yang terlibat, tak terkecuali pejabat Bank Indonesia. “Apabila bukti-bukti sudah lengkap, akan segera kami umumkan tersangkanya,” kata Asep. ●
Fajar Pebrianto, Mohammad Khory Alfarizi, Riky Ferdianto, Sultan Abdurrahman, Adimas Gesang dari Cirebon berkontribusi dalam penulisan artikel ini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Akal-akalan Dana Sosial Bank Sentral