Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
OJK sedang membahas aturan untuk membatasi pembiayaan peer-to-peer lending.
Banyak perusahaan fintech berguguran karena banyak peminjamnya gagal bayar.
Tak semua dana pemberi pinjaman dijamin oleh asuransi.
RENCANA Otoritas Jasa Keuangan memperketat layanan jasa keuangan yang menghubungkan pemberi dengan penerima pinjaman secara langsung lewat platform digital (peer-to-peer lending) sudah terlambat. Upaya tersebut baru akan dilakukan setelah banyak korban berjatuhan karena model bisnisnya bermasalah dan merugikan pemberi pinjaman (lender).