Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Fit and Proper Test Calon Anggota BPK, Ada Dosen, Sekjen KPPU hingga Penyidik KPK

Komisi XI DPR menggelar hari kedua uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada siapa saja?

3 September 2024 | 21.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi XI DPR melanjutkan kegiatan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024–2029 hari kedua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Uji kelayakan dan kepatutan ini berlangsung sejak kemarin dan akan berakhir besok Rabu, 4 September 2024. Di hari terakhir tersebut, komisi sekaligus akan mengumumkan 5 dari 74 nama yang lolos menjadi anggota BPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indra Krisna merupakan salah satu calon anggota yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan hari ini. Berlatar belakang pendidikan akuntasi di Universitas Andalas, dia pernah berkiprah sebagai pengawas bank senior di Bank Indonesia (BI) Pekanbaru dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Malang dan Lampung.

Indra menyinggung sejumlah kasus yang pernah menjerat anggota BPK, dari kasus korupsi menara BTS hingga suap kasus pemberian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk instansi tertentu. “Dengan kondisi kasus-kasus yang memprihatinkan itu, ini berdampak pertama penurunan kualitas dan rekomendasi pemeriksaan,” kata dia.

Calon lain yang mengikuti uji kelayakan dan keptautan yakni Nehseh Bangun, lulusam doktor ilmu sosial Universitas Cendrawasih. Dia memaparkan makalah bertajuk “Penguatan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Menuju Indonesia Emas Tahun 2045: Analisis Komprehensif dan Rekomendasi”.

Menurut Nehseh, dalam melakaanakan kebijakan dan strategi pembangunan yang telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), BPK berperan mengawal dan memastikan program prioritas direncanakan, dilaksanakan, dan dilaporkan secara transparan dan akuntabel.

Uji kelayakan dan kepatutan juga diikuti Charles Pandji Dewanto, Sekretaris Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurut dia, KPPU dan BPK punya kemiripan tugas. Hal. itu menjadi salah satu alasannya mendaftarkan diri. “Di KPPU kita ada investigator, di BPK punya auditor yang tugas dan fungsinya mirip, pemeriksaan, investigasi, dan memberikan saran pertimbangan lain-lain," kata dia.

Ada pula dosen ilmu pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Dadang Suwanda. Dia memaparkan makalah bertajuk “Optimalisasi Peran BPK RI & DPR RI dalam Meningjatkan Koordinasi Pengawasan Keuangan Negara Menuju Good Government”.

Dia memaparkan, masalah KKN yang masuk ranah hukum biasanya melibatkan dua kelompok. Kelompok pertama yaitu orang yang pintar tapi nakal dan mampu menyiasati aturan. Sedangkan kelompok kedua adalah orang yang tidak pintar sehingga mudah dikelabui.

Penyidik KPK yang berasal dari anggota BPK, Aryo Bilowo, juga turut memaparkan pandangannya dalam uji kelayakan dan kepatutan ini. Bermodal makalah berjudul “Penghitungan Kerugian Negara dengan Mengedepankan Cita Hukum”, dia menekankan pentingnya mencegah kerugian negara.

Mengutip data Indonesian Corruption Watch (ICW), terjadi peningkatan kerugian negata berdasarkan hasil putusan hakim tindal pidana korupsi. Peningkatan itu terjadi secara signifikan mulai 2019 hingga 2022, yakni Rp 12 triliun, Rp 56 triliun, Rp 62 triliun, dan Rp 48 triliun. “Kalau kita total dari 2013 sampai 2023 totalnya hampir Rp 300 trilun. Itu hal yang menurut saya krusial,” kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus