Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) setuju dengan langkah pemerintah merelaksasi TKDN mobil listrik 40 persen, yang semula diterapkan pada 2024 menjadi 2026. Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan pemenuhan TKDN bukan perkara mudah.
"Jangan sampai TKDN menjadi penghalang. Karena yang penting investor bikin industrinya dulu di Indonesia," kata Kukuh kepada Tempo pada Jumat, 18 Agustus 2023. "(Presentase) TKDN bisa sambil jalan, ketika ekosistem kendaraan listrik sudah berjalan dengan baik."
Menurut Kukuh, sementara ini pemerintah bisa memberikan kelonggaran kepada pabrikan mobil listrik untuk menentukan komponen apa yang bisa dibuat di Indonesia. Kebebasan ini akan memberi kemudahan mereka dalam produksi.
"Toh apa yang bisa dibuat di Indonesia dan selama itu efisien, mereka pasti akan melakukannya di sini," ujar Kukuh. "Tapi kalau (komponen) itu belum ada dan itu menjadi kendala, mereka akhirnya tidak mau masuk Indonesia dan akan memilih negara lain."
Pasalnya, menurut Kukuh, saat ini Indonesia bersaing dengan negara tetangga untuk menggaet investor mobil listrik. Adapun yang perlu menjadi catatan, negara lain bisa jadi memberi kemudahan dan memfasilitasi kebutuhan investor. Dia pun mengatakan jika pemerintah berkukuh TKDN menjadi persyaratan investasi, Indonesia justru bisa kalah saing.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan relaksasi TKDN dilakukan untuk menarik investor. Dengan relaksasi ini, maka pemerintah baru akan mengejar TKDN 60 persen setelah 2026. Namun, menurut Agus Gumiwang, bukan berarti bahwa pada 2026 TKDN baru tercapai 40 persen. "Karena semua nanti tergantung baterai," ujar Agus Gumiwang kepada wartawan di acara GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023 di Tangerang pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Agus Gumiwang menjelaskan komponen baterai memiliki porsi 40 hingga 50 persen dari total komponen mobil listrik. Dia pun mengatakan ketika Indonesia sudah mulai memproduksi mobil listrik, maka nilai TKDN bisa di atas 50 persen dengan lebih cepat.
Adapun ketentuan TKDN 40 persen ini tercantum dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Pemenuhan TKDN 40 persen itu pun menjadi syarat untuk penyaluran insentif mobil listrik yang digelontorkan pemerintah.
RIRI RAHAYU | ERWAN HARTAWAN
Pilihan Editor: Menakar Relaksasi TKDN dan Peluang Investasi Mobil Listrik di Dalam Negeri
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini