Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pemerintah Akan Naikkan Gaji ASN Lagi? Cek Upah Mereka Saat Ini

Pemerintah dikabarkan akan menaikkan gaji aparatur sipil negara atau ASN pada 2025, akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus.

23 Juli 2024 | 09.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dikabarkan akan menaikkan gaji aparatur sipil negara atau ASN pada 2025. Adapun pada 2024, pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata membenarkan ada penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025..

“Penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain,” kata Isa kepada awak media di Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.

Namun, Isa menyebut rencana itu masih dalam proses pembahasan. Kepastian rencana kenaikan gaji ASN akan disampaikan saat Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang.

“Nanti dibicarakan dulu. Kita tunggu tanggal 16 Agustus saja, pasti disampaikan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan adanya rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025.

“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.

Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain penyesuaian gaji, pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian antara lain melalui penyusunan formasi PNS.

Hal itu berdasarkan analisis jabatan dan analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berapa Gaji PNS Saat Ini?

Gaji untuk PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji pokoknya dibedakan atas golongan dan masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun. 

PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut mengatur kenaikan gaji PNS yang mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 2024 sebagaimana diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 16 Agustus 2023 lalu. Berikut rinciannya: 

Golongan I

-        Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.

-        Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700.

-        Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700.

-        Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400. 

Golongan II

-        Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400.

-        Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500.

-        Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200.

-        Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600. 

Golongan III

-        Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200.

-        Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800.

-        Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500.

-        Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700. 

Golongan IV

-        Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.

-        Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300.

-        Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400.

-        Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500.

-        Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200. 

ANTARA | MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus