Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penerbitan izin pemotongan gaji buruh hingga 25 persen dinilai tidak tepat. Perihal izin pemerintah ke perusahaan memotong gaji itu terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada pasal 8 ayat 1 disebutkan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan para buruh akan menggugat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait aturan terbarunya yang membolehkan pengusaha memangkas upah pekerja hingga 25 persen. "Minggu depan (minggu ini) akan kami layangkan gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Iqbal dikonfirmasi Tempo pada Ahad, 19 Maret 2023.
Merugikan dan tidak memihak kaum buruh
Said Iqbal menilai kebijakan yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah sangat merugikan dan tidak memihak kaum buruh.
"Menaker seperti rentenir. Maaf ya, kebijakannya yang saya kritisi. Jangan seperti rentenir, ini memotong 25 persen gaji pekerja. Kejamnya melampaui Pinjol (pinjaman online)," kata Said Iqbal dikonfirmasi Tempo, pada Ahad, 19 Maret 2023.
Permenaker tidak punya dasar hukum
Menurut Said, tidak pernah dalam sejarah Republik Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memotong upah pekerja. Baru kali pertama ini, seorang Menaker melakukan pemotongan upah melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan tanpa dasar hukum.
"Padahal dalam aturan tentang upah minimum jelas dikatakan tidak boleh pengusaha membayar upah buruh di bawah upah minimum," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, sikap Menaker Ida Fauziyah yang mengeluarkan aturan tanpa dasar hukum yang jelas sama saja melawan kebijakan presiden. "Sikap Menteri yang melawan presiden berbahaya. Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum," kata Said.
Bertentangan dengan Perpu Cipta Kerja
Said mengatakan partai buruh dan organisasi Serikat buruh meyakini Menaker tidak berkonsultasi dengan Presiden ketika mengeluarkan Permenaker tersebut. Pasalnya, aturan itu berlawanan dengan Perpu Cipta Kerja yang menyebutkan perusahaan tidak boleh membayar gaji buruh di bawah batas Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Walaupun Perpu Cipta Kerja itu kami tolak, tapi faktanya Presiden sudah menandatangani Perpu tersebut dan sudah dibawa pemerintah ke DPR," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 18 Maret 2023.
Diketahui, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Selanjutnya: Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengizinkan…
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan yang merupakan industri padat karya berorientasi ekspor dan terdampak perlambatan ekonomi untuk memotong gaji buruhnya hingga 25 persen.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Aturan itu diundangkan dan berlaku per 8 Maret 2023.
Soal penyesuaian upah itu diatur pada bagian ketiga Permenaker yang berjudul Penyesuaian Upah, khususnya pada Pasal 7. Di dalam pasal tersebut disebutkan pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah pada industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
“Dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” seperti dikutip dari Permenaker No. 5 Tahun 2023 tersebut.
Lebih detailnya soal izin pemerintah ke perusahaan memotong gaji terdapat pada pasal 8. Pada pasal 8 ayat 1 disebutkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
“Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh,” seperti dikutip dari pasal 8 ayat 2 Permenaker tersebut. Sedangkan pada ayat ketiga diatur bahwa penyesuaian upah berlaku selama enam bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Namun tak semua perusahaan diizinkan memotong gaji seperti yang dimaksud pemerintah di atas. Pasalnya, dalam aturan ini juga disebutkan kriteria perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor.
Selanjutnya: Pada pasal 3 ayat 1 Permenaker itu disebutkan…
Pada pasal 3 ayat 1 Permenaker itu disebutkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor memiliki sedikitnya 3 kriteria.
Pertama, industri memiliki minimal 200 pekerja atau buruh. Kedua, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen. Ketiga, produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
Berikutnya, pada pasal 3 ayat 2 Permenaker diatur definisi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah yang masuk dalam 5 kategori jenis industri. Lima kategori itu adalah: industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur dan industri mainan anak.
Selain itu, pada pasal 4 Permenaker juga mengatur industri padat karya yang bisa memotong gaji karyawan sebesar 25 persen itu adalah perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global itu adalah perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat perubahan ekonomi global.
Adapun pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan pengusaha dapat melakukan pengaturan waktu kerja yang disesuaikan dengan pembayaran upah, menyesuaikan waktu kerja dengan upah sebagaimana serta penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | RR ARIYANI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.