DARI gedung bundar, Jumat pekan silam terbetik kabar, 40 rumah mewah milik Eddy Tansil yang berlokasi di Cilegon telah ditemukan oleh satuan penuntut umum. Sekalipun rumah-rumah yang berdekatan dengan lokasi pabrik PT Graha Swakarsa Prima milik Eddy Tansil itu tak terdaftar atas namanya, pihak kejaksaan menyatakan akan menyita aset tersebut. Selain itu, tim gedung bundar juga mengklaim telah menemukan aset Eddy yang ditaksir bernilai miliaran rupiah. Harta itu adalah Pulau Tarahan yang berlokasi di kawasan Teluk Banten, Jawa Barat. Tim kejaksaan, yang bekerja sama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional), kini juga mengusut bagaimana Eddy memperoleh tanah tempat kantornya berdiri di Jalan Pecenongan 35, Jakarta. Jauh sebelum penemuan itu, anak buah Singgih telah memblokir rekening Eddy di sejumlah bank. Begitu pula tiga rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta, senilai Rp 600 juta. Kejaksaan Agung juga telah mengutus orangnya melacak harta Eddy di Cina, Hong Kong, dan Korea Selatan. Namun, sebelum kejaksaan tuntas menaksir kekayaan itu, kini muncul kabar baru: Eddy Tansil berniat menyerahkan delapan perusahaannya (Hamparan Rejeki, Graha Swakarsa Prima, Dinamika Erajaya, Pusaka Warna Polypropylene, Cilegon Multi Wahana Service, Materindo Suprametal Work, Sukma Beta Sempurna, dan Glasifibindo Indah) yang konon bernilai Rp 1,5 triliun kepada negara. Sebenarnya, sejak Eddy diringkus, masalah ini sudah dibicarakan oleh Kejaksaan Agung dengan Bapindo dan tiga bank sindikasi (Bank Exim, BDN, BNI) yang ikut mengucurkan kredit bagi Golden Key. Namun, semua instansi dan BUMN itu tak bersedia menerima alih kepemilikan perusahaan Eddy. Soalnya, mereka masih menunggu hasil penghitungan SGV. Lucunya, "itikad baik" Eddy, oleh banyak orang, dikhawatirkan bisa menjauhkan pengusaha avonturir itu dari meja hijau. Tentu tidak segampang itu. Karena masalah ini bukan lagi perkara perdata, maka walaupun Eddy melunasi utangnya, bukan berarti tindakannya membobol uang negara Rp 1,7 triliun menjadi impas. Dalam hal ini tuduhan korupsi tetap berlaku, sebab semua unsur yang disyaratkan dalam tindak pidana korupsi sudah melekat pada diri Eddy (lihat Pasal 1 ayat (1) a Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi: Barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan, yang secara langsung atau tidak merugikan keuangan negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Andi Reza Rohadian
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini