Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Garuda Indonesia berupaya mendapatkan persetujuan atas proposal perdamaian dari para lessor.
Empat lessor besar sudah menyetujui proposal perdamaian Garuda.
Sebanyak 501 kreditor Garuda mengajukan tagihan senilai total Rp 198,81 triliun.
JAKARTA – Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara terus melanjutkan upaya negosiasi dan pengajuan proposal perdamaian persetujuan restrukturisasi kepada para kreditor, dalam hal ini pihak lessor atau perusahaan penyewaan pesawat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengungkapkan manajemen mengerahkan seluruh upaya untuk mendekati dan mendapatkan kesepakatan dengan lessor-lessor utama. “Kami terus berkomunikasi dan bernegosiasi,” ujarnya kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 21 Januari 2022, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan usul perpanjangan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 60 hari hingga 21 Maret 2022. Selama periode tersebut, Garuda akan menjalankan proses verifikasi tagihan utang dari para kreditor.
Hal itu dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan dan negosiasi rencana perdamaian yang telah mendapat masukan dari para kreditor. Manajemen pun berkomitmen memanfaatkan perpanjangan waktu yang diberikan dengan sebaik mungkin.
Menurut Irfan, tambahan waktu yang diperoleh ini dapat memberikan kesempatan kepada semua pihak yang terlibat untuk menuntaskan proses verifikasi serta memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan rencana dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Perpanjangan proses PKPU juga memberikan waktu bagi kami untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang serta bernegosiasi dengan intens dan konstruktif.”
Dengan demikian, selama 60 hari ke depan, semua pihak yang terlibat akan berkoordinasi dengan tim pengurus PKPU guna melengkapi berbagai aspek dan persyaratan administrasi, termasuk melengkapi dokumen verifikasi untuk menyelesaikan proses penghitungan utang-piutang.
Setelah proses itu tuntas, tim pengurus dapat menerbitkan daftar piutang tetap sebagai dasar pemungutan suara PKPU. “Mengenai proses verifikasi tagihan, berapa jumlahnya, itu berada di ranah administrator PKPU,” ucap Irfan. Sebelumnya, berdasarkan informasi dari tim pengurus PKPU Garuda Indonesia, pada pekan lalu sudah ada 501 kreditor yang mengajukan tagihan senilai total Rp 198,81 triliun.
Menteri BUMN Erick Thohir mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR terkait dengan progres penanganan permasalahan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 25 Januari 2022. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menuturkan Garuda telah menyampaikan proposal perdamaian kepada semua lessor. Tujuh lessor terbesar kemudian membentuk komite ad hoc dengan harapan dapat mengarahkan lessor lain menyepakati usul restrukturisasi yang ditawarkan Garuda.
Erick mengatakan beberapa anggota komite ad hoc telah menyatakan komitmen untuk mendukung Garuda dengan persetujuan secara lisan. “Ada dukungan dari empat lessor besar yang sudah menyetujui proposal perdamaian. Yang masih berjalan ada 35 lessor lagi,” katanya.
Saat ini, Garuda berupaya mengejar tiga lessor besar lainnya untuk mendapatkan persetujuan proposal perdamaian sehingga restrukturisasi bisa berjalan lancar. “Secara persentase, kalau kami bisa mendapatkan tiga tambahan lessor, mayoritas menyetujui karena sisanya kebanyakan lessor kecil.”
Merespons perkembangan tersebut, anggota Komisi BUMN DPR, Andre Rosiade, mengungkapkan Dewan berharap manajemen Garuda dapat menuntaskan proses negosiasi sebaik mungkin. Dewan juga berharap pemerintah menyusun rencana pembenahan Garuda pasca-restrukturisasi.
Kinerja Minus Garuda Indonesia
GHOIDA RAHMAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo