Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Gelombang nasional untuk televisi swasta

Setelah tpi dan pt indosiar visual mandiri men- dapat izin menyelenggarakan siaran nasional, menyusul rcti, sctv dan anteve.

20 Februari 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TADINYA hanya televisi pemerintah yang boleh menyelenggarakan siaran nasional. Kemudian muncul izin khusus. Dan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) mendampingi TVRI di gelombang siaran nasional. Belakangan terjadi lagi pergeseran. PT Indosiar Visual Mandiri (IVM) memperoleh izin siaran nasional. Ternyata perubahan masih terjadi. Pekan lalu, tersiar kabar tiga jaringan televisi swasta -- RCTI, SCTV, dan ANteve -- akan menyusul memasuki jalur siaran nasional. Berita itu membuat TPI terperangah. ''Ini beban berat buat kami,'' ujar Direktur Utama TPI, Fahmi Alatas, dalam dengar pendapat dengan Komisi I DPR, Rabu pekan silam. Nada sama dikemukakan pula oleh IVM. ''Kami sebenarnya sudah memprediksi hal ini, tetapi tidak menyangka akan terjadi secepat ini,'' kata Direktur Utama IVM, Eko Soepardjo Rustam, kepada TEMPO. Kedua televisi swasta ini mau tidak mau harus menyesuaikan diri dan mengubah strategi siarannya. Ketentuan tentang televisi swasta memang kaya perubahan. Batas-batas siaran televisi ini mulanya diatur lewat SK Menpen No. 111/24 Juli 90. RCTI mendapat izin siaran lokal, sedangkan TPI, karena acara utamanya pendidikan, dibolehkan menyelenggarakan siaran nasional. Dua tahun kemudian SK tersebut direvisi. Tepatnya 1 Mei 1992. SK Menpen No. 111 diubah menjadi SK Menpen No. 84 A/1 Mei 1992. Dalam Pasal 7 disebutkan, selain televisi swasta umum dan pendidikan, ada televisi swasta khusus. Maksudnya IVM. Televisi swasta khusus ini -- milik Grup Salim -- langsung mendapat izin siaran nasional. Dalam ketentuan baru itu, izin RCTI tetap lokal. Bahkan dilarang membangun stasiun pemancar di luar Jakarta. Anehnya, RCTI boleh menggunakan transponder satelit hingga siarannya bisa ditangkap secara nasional dengan antena parabola. Pada saat yang sama Departemen Penerangan mengeluarkan izin siaran lokal bagi sejumlah televisi swasta di daerah. PT Cakrawala Andalas di Lampung, PT Cakrawala Bumi Sriwijaya di Palembang, PT Sanitya Mandara Televisi di Yogya, PT Ramaco Indo Televisi di Batam, dan PT Merdeka Citra Televisi Indonesia di Semarang. Belum setahun SK Menpen No. 84 A/ 1 Mei 1992 itu berlaku, Januari lalu SK tersebut diubah lagi menjadi SK Menpen No. 04 A/18 Januari 1993. Dan blokade siaran nasional pun praktis dibongkar. Apa alasan pengubahan izin lokal menjadi izin nasional itu? ''Jangkauan siaran lokal terlalu kecil. Hidup televisi swasta jadi ngos-ngosan. Padahal investasi mereka besar,'' kata Direktur Jenderal Radio, Televisi, dan Film, Alex Leo Zulkarnain. Alasan ini dibenarkan Eduard Depari dari RCTI. ''Dengan siaran nasional, kami bisa menjangkau penonton lebih banyak,'' katanya. ''Dan otomatis, iklan.'' Dan kiat ini pula yang dijalankan PT Cakrawala Andalas dan PT Cakrawala Bumi Sriwijaya, yang tadinya mendapat izin siaran lokal di Lampung dan Palembang. Mereka bergabung dengan nama ANteve dan akan mengadakan percobaan siaran nasional selama empat jam, 28 Februari mendatang. Setelah menang dalam memperjuangkan konsensi siaran nasional, televisi swasta berniat mendesak lebih jauh. Kali ini minta izin menyiarkan berita. Selama ini hanya TVRI yang mendapat izin menyiarkan berita. ''Jika televisi swasta boleh menyiarkan berita, masyarakat akan memperoleh informasi alternatif,'' kata Edward di DPR pekan lalu. Ia mendesak agar segera disusun UU Pokok Siaran. ''Supaya aturan mainnya jelas. Sebab, kebijaksanaan dalam SK Menteri sekarang ini reaktif, tidak antisipatif,'' katanya. Tidak jelasnya aturan main memang bisa punya dampak besar. TPI, misalnya, akan meninjau lagi pola siarannya. ''Jika TPI dimasukkan kategori televisi swasta, bisa ditafsrikan tidak ada lagi keharusan untuk menampilkan program pendidikan,'' kata Fahmi. Artinya, TPI akan banting setir dari siaran pendidikan menjadi siaran umum. Fahmi mengungkapkan pula, TPI otomatis akan meninjau kembali pembuatan programnya. Selama ini semua program siaran pendidikan yang disusun Departemen P dan K sepenuhnya dibiayai TPI. PT Sanitya Mandara Televisi (SMTV), yang belum ''ikut main'', jauh-jauh hari juga mengubah strateginya. Izin lokal yang dipegangnya seperti menjadi kedaluwarsa. Direktur SMTV, Djoko Setyotomo, mengungkapkan bahwakelak SMTV akan masuk ke jaringan televisi swasta yang punya izin siaran nasional. ''Tapi kami belum menentukan pilihan,'' kata Setyotomo. Sementara itu, SCTV, yang selama ini berada di jaringan RCTI, akan memisahkan diri. Karena perubahan ini, RCTI akan membangun pemancar sendiri di Surabaya. Menghadapi saingan di gelombang nasional itu, TVRI terasa menjadi semakin kerdil. Acaranya yang masih populer praktis hanya Dunia Dalam Berita. Jika kelak televisi swasta boleh menyiarkan berita, bisa jadi Dunia Dalam Berita pun akan ditinggalkan penonton. Sudah menjadi rahasia umum, kondisi televisi Pemerintah yang memiliki 300 transmiter di 27 provinsi itu ngos- ngosan. Apakah akan ''ikut main'' di jalur komersial? Diam- diam sudah ada televisi swasta yang mengincar Programa 2 TVRI. PT Metropolitan Television Program, yang dimotori Timmy Habibie, konon sudah mengajukan proporsal ke Departemen Penerangan. Apa akan ada SK baru lagi? Sri Pudyastuti R. dan Sri Wahyuni

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus