Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Gojek Digugat Rp 24,9 Triliun ke Pengadilan karena Masalah Hak Cipta

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan Nadiem Makarim sebagai pendirinya digugat oleh seseorang bernama Hasan Azhari ke PN Jakarta Pusat.

2 Januari 2022 | 13.01 WIB

Logo Gojek. Istimewa
material-symbols:fullscreenPerbesar
Logo Gojek. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan Nadiem Makarim sebagai pendirinya digugat oleh seseorang bernama Hasan Azhari alias Arman Chasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu berkaitan dengan perkara hak cipta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan teregistrasi di Pengadilan Niaga dengan nomor 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada 31 Desember 2021. Surat gugatan sudah dilayangkan sejak 21 Desember lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pihak tergugat I adalah Gojek Indonesia. Sedangkan tergugat II ialah Nadiem Makarim.

Dalam petitumnya, pihak penggugat meminta Gojek dan Nadiem membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 10 miliar. Kemudian, kedua pihak juga digugat untuk membayar royalti sebesar Rp 24,9 triliun.

Dengan demikian, Gojek dan Nadiem digugat dengan total nilai Rp 24,91 triliun. Pihak penggugat meminta pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Penggugat juga memohon agar pengadilan menyatakan pihak tergugat I dan II melakukan pelanggaran hak cipta.

Adapun sidang pertama kasus ini dijadwalkan akan digelar pada hari Kamis, 13 Januari 2022. 

Ketika dikonfirmasi, Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan perusahaannya belum menerima surat pemberitahuan gugatan resmi.

"Namun yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Nila ketika dihubungi, Ahad, 2 Januari 2022.

Adapun penggugat, Arman Chasan, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui media sosial Instagramnya, @armand_chasand, ihwal duduk perkara gugatannya. Namun dalam media sosial itu, ia mengklaim bahwa dirinya merupakan pelopor atau perintis pertama istilah ojek onlie atau ojol sejak 2008, sebelum Gojek ada.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus