Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali ditutup sementara akibat erupsi Gunung Ruang di Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara hari ini, Selasa, 30 April 2024 mulai pukul 08.45 sampai 1 Mei 2024 pukul 12.00 WITA. Keputusan penutupan operasional bandara ini tertuang dalam Notice to AirMen atau Notam Nomor A1148/24 NOTAMR A1144/24.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, Ambar Suryoko mengatakan penutupan operasional bandara secara sementara ini disebabkan karena sebaran abu vulkanik yang bisa membahayakan keselamatan penerbangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia juga mengungkapkan, sejumlah bandara di bawah wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado yang terdampak erupsi Gunung Ruang ditutup sementara. "Selain (Bandara) Sam Ratulangi ada beberapa bandara yang tutup sementara pada hari ini, 30 April akibat erupsi Gunung Ruang," ujarnya dalam keterangannya, Selasa, 30 April 2024.
Adapun bandara yang ditutup sementara karena terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Ruang ialah Bandara Melonguane, Bandara Naha, Bandara Siau, Bandara Bolaang Mongondow, Bandara Miangas, dan Bandara Pohuwato yang ditutup 24 jam terhitung mulai hari ini. Sedangkan untuk operasional Bandara Djalaluddin ditutup sementara hingga pukul 16.00 WITA.
Ambar mengatakan, bahwa bakal terus memonitor dan mengawasi perkembangan situasi Gunung Ruang dan dampaknya terhadap bandara-bandara di sekitar. Pengamatan lapangan dilakukan setiap satu jam sekali pada titik di sekitar bandara.
Ia menjelaskan, Notam bakal diperpanjang apabila kondisi di wilayah penerbangan terdampak erupsi Gunung Ruang itu belum berubah membaik. "Kejadian ini situasi force majeure, saya berharap masyarakat khususnya calon penumpang dapat memahami jika ada keterlambatan dan pembatalan penerbangan," katanya.
Sebagai pedoman pelaksanaan penanganan force majeure, termasuk yang terjadi pada erupsi Gunung Ruang, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tekah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making Penanganan Dampak abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling atau I-WISH.