Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DEWI Fortuna rupanya kembali berpihak ke PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. Setelah Pengadilan Negeri Bengkalis dan Pengadilan Tinggi Riau, kini giliran Mahkamah Agung memenangkan anak perusahaan Asia Pulp & Paper Company (APP) itu. Juni lalu, lembaga peradilan tertinggi itu memutuskan bahwa gugatan yang diajukan Gramercy Advisors dan Oaktree Capital Management kepada perusahaan milik taipan Eka Tjipta Wijaya itu tidak sah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo