Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Hanya Bisa untuk Produk Halal, Kartu Kredit Syariah Diminati

Kartu kredit syariah ini tidak bisa digunakan di tempat seperti pub, diskotik, tempat perjudian, karaoke, atau escort services.

25 Desember 2019 | 12.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rasio Kredit Macet Syariah Menurun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI, kartu kredit syariah dilarang untuk digunakan membeli atau membayar produk-produk non halal. Menurut Manajer Bisnis BNI Syariah Palembang, Muhammad Ersyad Hilmi, aturan ini justru yang mendorong minat nasabah untuk memiliki kartu kredit (pembiayaan) syariah.

“Alasan syariah, sebenarnya yang menjadi alasan sebagian besar nasabah kami menggunakan kartu kredit syariah,” kata Ersyad di Palembang, Rabu 25 Desember 2019.

Ersyad menjelaskan,  berdasarkan fatwa DSN-MUI, kartu kredit syariah tidak boleh digunakan untuk pembelian produk non halal seperti minuman keras. Selain itu, kartu ini tidak bisa digunakan di tempat seperti pub, diskotik, tempat perjudian, karaoke, atau escort services.

Menurutnya, kelebihan yang cukup mencolok dengan aturan ini yakni pengguna didorong tidak konsumtif atau tidak menjadikan kartu ini sebagai kartu utang, tapi lebih kepada kartu untuk solusi keuangan sehari-hari. “Lihat saja, sangat jarang ada promo dalam kartu kredit syariah, karena promo-promo itu dikhawatirkan membuat pengguna menjadi konsumtif,” kata Ersyad.

Sebagai satu-satunya bank syariah yang memberikan layanan kartu pembiayaan, Ersyad mengatakan BNI Syariah terus mengejar target penjualan volume kartu pembiayaan Hasanah Card pada 2019 yang dipatok Rp1,20 triliun. Target ini meningkat jika dibandingkan 2018 yang mencapai Rp1,12 triliun.

Meski tren kartu kredit syariah menanjak sejak diluncurkan pada 2009, bagi BNI Syariah, kontribusi kartu pembiayaan ini harus terus dipacu mengingat hanya 2 persen dari total pembiayaan syariah.

Akan tetapi, setelah gerakan masyarakat hijrah yakni beralih dari perbankan konvensional ke perbankan syariah marak, dan program Gerbang Pembayaran Nasional di era digital, pasar kartu kredit syariah pun kian prospektif. “Terkadang nasabah datang sendiri ke kantor kami karena ingin hijrah,” kata Ersyad.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus