Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Harga Emas Antam Melonjak Rp 43 Ribu, Dibanderol Rp 1.889.000 per Gram

Harga emas Antam dibanderol Rp1.889.000 dari semula Rp1.846.000 per gram, pada Jumat, 11 April 2025.

11 April 2025 | 11.11 WIB

Logam Mulia Antam di Butik Emas Antam, Tanjung Barat, Jakarta, 9 April 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Logam Mulia Antam di Butik Emas Antam, Tanjung Barat, Jakarta, 9 April 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia mengalami lonjakan sebesar Rp 43.000 dari hari sebelumnya. Harga emas Antam dibanderol Rp1.889.000 dari semula Rp1.846.000 per gram, pada Jumat, 11 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun harga jual kembali atau buyback emas batangan turut meroket menjadi Rp1.739.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

- Harga emas 0,5 gram: Rp994.500.

- Harga emas 1 gram: Rp1.889.000.

- Harga emas 2 gram: Rp3.718.000.

- Harga emas 3 gram: Rp5.552.000.

- Harga emas 5 gram: Rp9.220.000.

- Harga emas 10 gram: Rp18.385.000.

- Harga emas 25 gram: Rp45.837.000.

- Harga emas 50 gram: Rp91.595.000.

- Harga emas 100 gram: Rp183.112.000.

- Harga emas 250 gram: Rp457.515.000.

- Harga emas 500 gram: Rp914.820.000.

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.829.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus