Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas batangan dalam negeri terpantau cenderung mengalami kenaikan, mengacu pada data grafik di situs Logam Mulia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Per Jumat, 7 Februari 2025, harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam menyentuh level Rp 1.660.000 per gram, melonjak sebesar Rp 136.000 dibandingkan harga pada awal tahun. Pada 2 Januari 2025, harga emas Antam per gram tercatat sebesar Rp 1.524.000.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara enam bulan lalu, tepatnya pada Rabu, 7 Agustus 2024, harga emas Antam berada di angka Rp 1.399.000 per gram. Artinya, harga Antam per gram sudah mengalami kenaikan sekitar Rp 261.000 dalam enam bulan.
Pengamat komoditas dan mata uang, Lukman Leong, memproyeksikan harga emas masih akan mengalami kenaikan lagi. Ia menjelaskan, kenaikan harga emas dalam negeri dan emas dunia saat ini hanya melanjutkan momentum yang ada sejak 2024. “Harga emas mulai melejit di tahun 2024 karena dimulainya pemangkasan suku bunga oleh bank-bank sentral utama dunia,” kata Lukman ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 7 Februari 2025.
Menurut Lukman, meski emas sebenarnya sudah lama menjadi pilihan investasi, emas baru menjadi perhatian investor setelah perang Ukraina-Rusia terjadi. Adapun, lanjut dia, kenaikan harga emas saat ini juga dipicu oleh kekhawatiran bahwa kebijakan ekonomi dan politik Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan melemahkan perekonomian global.
“Dalam beberapa bulan ke depan, tentunya harga emas bisa naik dan turun,” kata dia. Namun ia memprediksi harga emas dalam negeri bisa mencapai kisaran Rp 1.750.000 hingga Rp 1.870.000 per gramnya. Hal ini karena, Lukman menjelaskan, harga emas internasional juga diproyeksikan bisa menembus angka US$ 3.000 per troy ons. “Tahun ini secara keseluruhan, idealnya harga emas internasional bisa menyentuh paling tidak US$ 3.000 dan bahkan mungkin sekali US$ 3.200,” ujar dia.
Pilihan Editor: Anggaran Kementerian Dipangkas, Anggaran IKN Bertambah