Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa atau demonstrasi di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada hari ini. Apa tuntutannya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini diketahui dari undangan resmi yang dikeluarkan Partai Buruh kepada awak media. Dalam undangan itu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan melakukan unjuk rasa di kantor pusat Dirjen Pajak Kemenkeu pada hari ini, Jumat, 10 Maret 2023 pukul 09.30 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam aksi ini, Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh akan menyuarakan tuntutan sebagai berikut. Satu, bentuk tim pencari fakta investigasi perpajakan di Indonesia,” tulis Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam undangannya.
Tuntutan kedua adalah mencopot Direktur Jenderal Pajak. Ketiga adalah melakukan audit forensik penerimaan pajak di Dirjen Pajak Kemenkeu.
“Keempat, buat Undang-Undang tentang Pembuktian Terbalik Harta Pejabat,” tutur Said Iqbal.
Kemenkeu belakangan menjadi sorotan publik karena masalah yang menyangkut pegawainya. Awalnya adalah mantan pegawai Pajak eselon III Rafael Alun Trisambodo yang tidak melaporkan sejumlah harta kekayaannya.
Selanjutnya: Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ...
Berikutnya, bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang sempat memamerkan gaya hidup mewah di akun sosial medianya juga disorot masyarakat. Teranyar, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjadi sorotan lantaran rumah mewah dan Iatau pakaian mewah yang dikenakan anak dan istrinya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD belakangan juga mengungkap laporan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan kepada publik. Ia menyebut laporan soal transaksi janggal Rp 300 triliun di Kemenkeu sudah ada sejak 2009 hingga 2023.
Ada sekitar 168 laporan dengan melibatkan 460 orang di Kementerian Keuangan, namun laporan itu mandek tak direspons Kemenkeu hingga menunggu pihak lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bergerak mengusutnya.
"Tapi sejak tahun 2009 karena laporan tidak di-update, informasi tidak diberi respons. Kadang kala respon itu muncul sesudah terjadi kasus, kaya yang Rafael. Rafael itu menjadi kasus setelah dibuka. Loh, ini sudah dilaporkan kok didiemin (Kemenkeu)? Baru sekarang-sekarang," Mahfud dalam keterangan video yang diunggah di akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis, 9 Maret 2023.
Pilihan Editor: Terima 196 Laporan dari PPATK, Sri Mulyani Akui Tak Lihat Angka Transaksi Rp 300 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.