Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) mulai 1 Januari 2025. Meski implementasi sistem tersebut sudah berjalan sekitar empat hari, namun banyak penggunanya masih menghadapi kesulitan saat mengakses Coretax DJP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satunya Andi, seorang praktisi perpajakan yang juga memiliki perusahaan di bidang jasa. Ia menemukan kesulitan dalam pembuatan faktur pajak di layanan Coretax DJP. “Kami belum bisa buat faktur, belum bisa buat penagihan,” ucap Andi kepada Tempo melalui sambungan telepon, Sabtu, 4 Januari 2025. Dia pun khawatir bakal terkena sanksi keterlambatan pembuatan faktur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Andi, Kementerian Keuangan melalui DJP harus segera memberikan kepastian soal sistem Coretax. “Kesalahan akibat administrasi Coretax yang merugikan wajib pajak tuh bagaimana, harus dipikirkan,” katanya.
Jangan sampai, ucap Andi, perusahaan-perusahaan dibebankan denda akibat keterlambatan pembuatan faktur padahal kesalahan berada pada sistem layanan DJP. Dia menilai DJP perlu mengeluarkan sebuah peraturan soal ini.
Andi mengatakan kesulitan pembuatan faktur di layanan Coretax DJP tidak hanya dialami olehnya. Kemarin tim dari perusahaannya telah mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). “Sama juga, ternyata KPP tuh ramai, ya karena faktur pajak kan orang transaksi tiap hari, mungkin per jam, per menit,” ujar dia. Ia menyebut tidak mendapatkan solusi berarti dari pihak KPP. Mereka hanya memintanya untuk menunggu.
Merespons hal ini, DJP membenarkan layanan Coretax masih perlu diperbaiki. “Kami sangat menghargai masukan kawan pajak sebagai evaluasi untuk meningkatkan layanan kami,” tulis akun Instagram resmi DJP @ditjenpajakri dalam sebuah unggahan pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Namun, pantauan Tempo pukul 13.31 WIB, kolom komentar unggahan tersebut justru masih dibanjiri sekitar 832 pertanyaan dan keluhan pengguna sistem Coretax DJP. Salah satu warganet mengeluhkan sistem yang tidak berfungsi atau mengalami error. Bahkan ada pula yang tidak bisa masuk atau login ke sistem Coretax DJP.
“Minimal tuh kritik dan keluhan dibaca, disampaikan ke petinggi,” tulis Aulia, pemilik akun @auliajulianty_, di kolom komentar unggahan DJP. “Kami butuhnya solusi, bukan jawaban ‘dicoba terus ya aplikasinya’, sedangkan kerjaan terus berjalan. Mau sampai kapan?” kata Aulia lagi.
Kolom komentar akun DJP itu juga dipenuhi oleh pengguna yang menilai layanan Coretax DJP ini tidak siap untuk dipakai masyarakat. Beberapa dari mereka menyayangkan DJP yang meluncurkan sistem yang belum sempurna.
Tempo telah melakukan upaya konfirmasi dan permintaan tanggapan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti. Namun, hingga berita ini ditulis, Dwi belum memberikan respons.
Adapun Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini bertujuan memodernisasi proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.
Kebijakan mengenai sistem Coretax tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024. Menurut DJP aturan ini menyederhanakan sederet aturan di bidang perpajakan.
PMK 81 merupakan dasar hukum implementasi hasil penataan ulang proses bisnis (Business Process Reengineering) pada sistem inti administrasi perpajakan yang baru. Aturan diterbitkan berdasarkan kebutuhan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, dan fleksibel.
Pilihan Editor: Pemerintah Terapkan Sistem Pajak Coretax, Apa itu?