Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Hasil Sensus Pertanian 2023 Diharapkan Jadi Basis Kebijakan Pemerintahan Mendatang

Pengamat pertanian mendorong presiden yang terpilih pada 2024 dapat menggunakan hasil Sensus Pertanian 2023 yang dikeluarkan BPS sebagai basis untuk membuat kebijakan.

7 Desember 2023 | 11.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengamat Pertanian Khudori memaparkan statistik pertanian terkini dalam Forum Diskusi Ekonomi Politik bertajuk "Peta Jalan Kemandirian Pangan" di Setiabudi One, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, 22 Mei 2017. TEMPO/Aghniadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mendorong presiden yang terpilih pada 2024 dapat menggunakan hasil Sensus Pertanian 2023 yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik atau BPS sebagai basis untuk membuat kebijakan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Wakil rakyat di Senayan, elite partai politik, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta tim pendukung perlu memastikan bahwa siapapun yang menang dalam Pilpres 14 Februari 2024 mesti menggunakan hasil Sensus Pertanian 2023 sebagai basis untuk membuat kebijakan publik,” ucap Khudori dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 6 Desember 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Khudori menyebut, jika hasil Sensus Pertanian 2023 tidak dimanfaatkan sebagai dasar untuk membuat kebijakan, maka data tersebut akan menjadi tidak bermakna. Padahal, kata Khudory, sensus 10 tahunan itu selain memakan anggaran triliunan juga menghasilkan data yang bisa dijadikan dasar membuat kebijakan berbasis bukti (eviden based policy). 

“Selama ini kebijakan publik yang dibuat para pemangku kepentingan pertanian seringkali tidak berbasis data yang valid. Karena data tidak akurat, kebijakan yang dibuat pun bisa melenceng dan salah,” kata Khudori. 

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik atau BPS merilis hasil Sensus Pertanian 2023. Dalam rilis itu, BPS mencatat kenaikan jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) dan penurunan jumlah Usaha Pertanian Perorangan (UTP) hasil Sensus Pertanian 2023 (ST2023) dibandingkan hasil ST2013 di Indonesia.

Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian sebanyak 28.419.398 rumah tangga. Sedangkan, jumlah usaha pertanian hasil ST2023 sebanyak 29.360.833 unit yang terdiri atas 29.342.202 Usaha Pertanian Perorangan (UTP), 5.705 Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan 12.926 Usaha Pertanian Lainnya (UTL).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus