Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Hindari Server Overload, Wajib Pajak Diimbau Segera Lapor SPT

Wajib pajak diimbau supaya menyampaikan SPT pajak sampai dengan 31 Maret 2018.

6 Maret 2018 | 15.11 WIB

Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, 28 Maret 2017. ANTARA
Perbesar
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, 28 Maret 2017. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau wajib pajak untuk melaporkan penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajaknya lebih awal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengimbau wajib pajak supaya menyampaikan SPT pajak sampai dengan 31 Maret 2018. Proses penyampaian tersebut bisa dilakukan melalui SPT elektronik dengan menggunakan fasilitas DJP Online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload," kata Robert pada Senin malam, 5 Maret 2018.

Ditjen Pajak mencatat realisasi pelaporan SPT pajak tahunan per tanggal 5 Maret 2018 meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Menurut Robert Pakpahan, kenaikan realisasi penyampaian SPT hingga kemarin naik lebih dari 51 persen. Angka itu juga mengindikasikan tingkat kepatuhan berangsur membaik.

Adapun berdasarkan catatan otoritas pajak, jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan Laporan Penempatan Harta sekitar 40 ribu, sedangkan wajib pajak yang telah melaporkan SPT saat ini sebanyak 3,2 juta. 70 persen penyampaian SPT itu dilakukan secara e-filing, e-SPT sebesar 2 persen, dan manual sebanyak 28 persen.

Jumlah wajib pajak yang tercatat dalam database otoritas pajak mencapai 39 juta. Namun yang wajib melaporkan SPT hanya sekitar 18 juta. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, angka ini meningkat, tetapi lebih rendah dibandingkan dengan 2016. Perubahan baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP) ditengarai sebagai penyebab tergerusnya kepatuhan formal wajib pajak.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus