Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Hipmi: PPKM Darurat Sebisa Mungkin Tak Perlu Diperpanjang

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Hipmi Ajib Hamdani menilai PPKM Darurat sebisa mungkin tidak perlu diperpanjang.

16 Juli 2021 | 10.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau Hipmi, Ajib Hamdani menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat sebisa mungkin tidak perlu diperpanjang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sisi kesehatan pemerintah terus melakukan edukasi penerapan prokes di masyarakat serta mengakselerasi vaksinasi. Dari sisi ekonomi, bisa bergerak menuju pola dan keseimbangan baru yang sehat," kata Ajib dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan demikian, ia berujar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan kontradiksi antara penyelamatan kesehatan dan pemulihan ekonomi.

PPKM Darurat sudah berlangsung sejak 3 Juli 2021 dan direncanakan berakhir pada 20 Juli 2021. Kendati demikian pemerintah sedang melakukan evaluasi dan kajian atas efektivitas pelaksanaan di lapangan, untuk selanjutnya akan membuat keputusan apakah PPKM darurat ini akan diperpanjang atau tidak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat menyampaikan skenario alternatif PPKM darurat diperpanjang sampai dengan 6 minggu untuk menahan penyebaran Virus Corona, dengan menurunkan mobilitas orang secara signifikan.

Ajib mengatakan kesehatan menjadi tolok ukur pemberlakuan kebijakan PPKM dan kegiatan perekonomian bisa kembali normal setelah terbangun herd immunity atau kekebalan komunal di masyarakat, di mana minimum 70 persen masyarakat sudah tervaksin. Dengan jumlah penduduk sekitar 270 juta orang, dibutuhkan lebih dari 189 juta orang untuk membangun kekebalan komunal ini.

"Kalau pemerintah bisa melakukan vaksinasi 1 juta orang per hari, awal tahun 2022 baru baru selesai. Kuncinya adalah akselerasi program vaksinasi," tutur Ajib.

Ia meminta seluruh infrastruktur dan instrumen yang dimiliki pemerintah harus fokus dengan upaya akselerasi vaksinasi. Bahkan, menurut dia, pencapaian target itu perlu melibatkan semua elemen masyarakat lantaran program ini bukan hanya tanggung jawab tunggal pemerintah.

"Kemudian muncul wacana kebijakan vaksin gotong royong perorangan atau vaksin berbayar. Ini adalah usulan terbaik untuk mendorong percepatan, dengan tetap mengedepankan good corporate governance (GCG) agar tidak tumpang tindih dengan kebijakan vaksin gratis yang memang menjadi hak masyarakat Indonesia," kata Ajib.

Dari sisi ekonomi, Ajib mengatakan PPKM darurat menimbulkan kontraksi yang luar biasa, terutama sektor UKM. Bahkan, Bank Indonesia kembali membuat revisi target pertumbuhan ekonomi, dari target sebesar 4,1 persen-5,1 persen menjadi hanya 3,8 persen secara agregat sampai akhir tahun 2021.

"Masalah ekonomi lain akibat pandemi adalah melebarnya kesenjangan. Data dari Credit Suisse menunjukkan data bahwa orang dengan kekayaan US$ 10 juta sampai dengan US$ 50 juta naik selama pandemi menjadi 7.616 dari sebelumnya 5.210," tutur Ajib.

Problem ekonomi lanjutan yang perlu dicermati dan dimitigasi adalah potensi kredit macet di perbankan. Ketika ekonomi tidak berjalan, kata Ajib, efek domino yang bisa meledak adalah goyahnya industri keuangan dan perbankan. Data dari Bank Indonesia mencatat sampai akhir Desember 2020 kredit perbankan mencapai 5.482,5 triliun. Potensi masalah ini akan hilang ketika perekonomian bisa kembali dalam jalur positif dan kembali bisa bergerak.

"Penyelamatan kesehatan dan pemulihan perekonomian adalah dua sisi yang harus dijaga keseimbangannya. Jangan sampai malah justru melebar menjadi masalah sosial," tutur dia.

Konflik horisontal di lapangan, juga konflik masyarakat kecil dengan petugas negara, menurutnya, menjadi kondisi sosial yang perlu dicermati selama pemberlakuan kebijakan PPKM darurat ini, untuk selanjutnya menjadi bahan evaluasi bersama.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus