Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea menilai kenaikan pajak hiburan 40-75 persen bisa membinasakan industri hiburan. Perusahaan harus membayar pajak sebesar 40 persen, padahal menurut dia keuntungan perusahaan bisa jadi hanya 10 persen. "Tadi Pak Menko (Menteri Koordinator Perekonomian) mengakui, 40 persen pajak itu ditagihkan ke customer. Kalau dia tidak bayar, berarti perusahaan yang bayar. Berarti, 40 persen dari pendapatan kotor," kata Hotman di Kantor Menko Perekonomian pada Senin, 22 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hotman bersama sejumlah pengusaha industri hiburan mendatangi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto karena keberatan akan kenaikan pajak tersebut. Hotman hadir mewakili HW Group/ATLAS. Selain itu, turut hadir pula Inul Daratista pemilik industri karaoke Inul Vizta, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Hariyadi Sukamdani, dan pengusaha hiburan lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bayangkan 40 persen, padahal keuntungan perusahaan mungkin hanya 10 persen. Kalau 40 persen pendapatan kotor harus bayar pajak, berarti 10 persen keuntungan sudah harus dipakai untuk bayar pajak ke pemerintah. Tiga puluh persen dari mana? Ya dari modal. Jadi kerugian, kan. Belum lagi pajak badan 22 persen," ujar Hotman usai audiensi.
Hotman memperkirakan, lebih dari 100 persen pajak yang harus dibayarkan industri jika kenaikan pajak 40-75 persen diberlakukan. "Belum lagi pajak PPN (pajak pertambahan nilai) minimum 10 persen. Jadi kalau dihitung-hitung, hampir 100 persen pajak yang akan kita bayar."
Ia menegaskan bahwa jika ingin membinasakan pengusaha industri hiburan, tidak perlu melalui undang-undang, tinggal jangan beri izin beroperasi. "Kalau memang tujuannya untuk membinasakan kami, jangan pakai undang-undang lah. Bilang aja, jangan keluarin izin lah."
Kemendagri keluarkan Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri atau Mendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
SE tersebut sebagai petunjuk bagi kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan agar iklim usaha lebih kondusif. Dengan adanya regulasi yang diterbitkan pada 19 Januari itu, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) atas jasa kesenian dan hiburan dikenakan kepada semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi dan/atau keramaian. "Sehubungan dengan adanya keberatan dari Pelaku Usaha pada Pajak Hiburan Tertentu sesuai Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga membuka peluang kepada Kepala Daerah untuk memberikan insentif fiskal," demikian kutipan SE yang diteken Tito Karnavian tersebut.
Pilihan Editor: Terkini: Jokowi Bantah Sri Mulyani akan Mundur, Kubu Anies Baswedan Menolak Pajak Hiburan Naik