BERITA bank asing didenda oleh Bank Indonesia itu pada mulanya
disinggung dalam majalah Fax Estern Economic Reviw
pertengahan November. Berupa beriea kecil, tak banyak yang
diungkapkan mingguan yang terbit di Hongkong itu. Di situ hana
disebutkan sedikitnya ada empat bank asing yang dijatuhi hukuman
denda oleh BI: Algemene Bank Nederand ABN), The Chartered
Bank, Europcan-Asran Bank (I.AB) dan The Hongkong and Shanghai
Banking Corporatin.
Alkisah, keempat bank-yang cukup tersohor itu dianggap telah
melanggar salah satu pantangan yang dikeluarkan oleh BI.
Memberikan kredit langsung ke luar Jakarta. Padahal, semua bank
asing menurut peraturan (SK Diresi No.6 tanggal 13 Februari
1974) hanya dibolehkan memberikan kredit di waayah DKI Jaya.
Mereka juga disebutkan telah menyampaikan laporan yang ak
bena atau tidak lengkap. Salah satu dari empat bank itu, tak
begitu jelas yang mana dikatakan telah kena denda sampai US$ 2
juta.
Daerah Pinggiran
Sampai sekarang belum keluar keterangan resmi dari BI. Tapi
konon adalah Gubernur BI Rachmat Saleh sendiri yang mengeluarkan
instruksi untuk menghukum mereka. "Mereka sudah diperingatkan
berulang kali, tapi masih juga membandel," kata sebuah sumber di
BI. Menurut sumber yang mengetahui itu, denda yang dikenakan
terhadap keempat bank asing itu ditetapkan lewat pemeriksaan
yang teliti.
Tapi bank yang mana yang didenda sampai dua juta dollar?
"Pokoknya ada," kata sumber TEMPO itu. Tak begitu jelas mengapa
bank yang kena denda besar itu sampai perlu dirahasiakan
namanya. Kabarnya denda sebanyak itu masih berupa ancaman, jadi
belum sampai dilaksanakan oleh BI.
Beberapa karyawan bank asing yang bersangkutan memandang
ketentuan dari BI itu tidak realistis. "Berat dong, kalau
seluruhnya mau di Jakarta saja. Bisa-bisa kota ini kebanjiran
pabrik," kata seorang dari mereka.
Masalahnya memang tak sderhana. Seorang pejabat sebuah
bank-pemerintah berpendapat terjadinya pelanggaran-pelanggaran
dalam menulurkan kredit akibat ulah BI sendiri. Bagaimana?
"Ya, tadinya BI memang berikap mengulur. Misalnya
pabrik-pabrik yang beroperasi di luar Jakarta, tapi kantornya
berdomisili di Jakarta, dianggap masih boleh menerima kredit,"
katanya. Keadaan seperti itu, menurut pejabat bank pemerintah
itu, larra juga dibiarkan oleh BI.
Seorang pegawai staf salah satu bank asing yang terkena hukuman
itu membenarkan. "Dulu laporan-laporan kami yang memberikan
kredit kepada para nasabah di daerah pinggiran Jakarta diterima.
Sekarang tiba-tiba kami tak dibolehan begitu, dan diancam denda
yang berat. Bayangkan, bagaimana kami tak terkejut," katanya.
Nico Lolong, salah seorang staf pimpinan The Hongkong and
Shanghai Bank sependapat dengan rekannya itu. "Peraturan - dari
BI sering ambigious mendua arti), juga kurang teliti sehingga
bisa timbul salah tafsir," kata Nico. Ia lalu memberikan
contoh: Larangan buat bank asing untuk memberikan kepada
nasabah yang menyimpan dalam valuta asing melakukan pencairan
simpanan mereka -dengan buku cek. Menurut: dia BI tak secara
jelas menyatakan bahwa yang dilarang itu adalah kegiatan
mengeluarkan cek khusus dalam valuta asing. Akibatnya "ada
bank asing yang tak betani memberikan buku cek kepada
nasabah yang kata bankir itu.
Terhadap The Chartered Bank (Inggris, yang buka di kari Sabtu,
kejadiannya sedikit lain rupanya. Menurut G.J. A. Hand, akuntan
bank itu kepada Marah Sakri dari TEMPO, denda yang dikenakan
terhadap mereka hanya teknis sifatnya. "Benar kami didenda,
karena terlambat satu hari- saja menyampaikan laporan", katanya
tenang. Bank yang berkantor di Wisma Kosgoro, JL. M.H. Thamrin,
Jakam, menurut Hand cuma didenda Rp 150.000.
Di Jakarta kini ada 11 bank asing. Modal mereka seluruhnya
berkisar sekitar Rp 16,5 milyar atau separuh dari seluruh modal
bank devisa swasta nasional. Menurut sebuah penelitian baru-baru
ini, kekayaan (assets) mereka sekarang sudah di atas Rp 800
milyar, atau 50 kali dari seluruh modal mereka semula.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini