Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Hukuman Buat Bank Asing

Beberapa bank asing yakni ABN, the Chartered Bank, European Asian Bank dan the Hongkong and Shanghai Banking Corporation didenda Bank Indonesia karena memberikan kredit langsung ke luar Jakarta.

12 Desember 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BERITA bank asing didenda oleh Bank Indonesia itu pada mulanya disinggung dalam majalah Fax Estern Economic Reviw pertengahan November. Berupa beriea kecil, tak banyak yang diungkapkan mingguan yang terbit di Hongkong itu. Di situ hana disebutkan sedikitnya ada empat bank asing yang dijatuhi hukuman denda oleh BI: Algemene Bank Nederand ABN), The Chartered Bank, Europcan-Asran Bank (I.AB) dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporatin. Alkisah, keempat bank-yang cukup tersohor itu dianggap telah melanggar salah satu pantangan yang dikeluarkan oleh BI. Memberikan kredit langsung ke luar Jakarta. Padahal, semua bank asing menurut peraturan (SK Diresi No.6 tanggal 13 Februari 1974) hanya dibolehkan memberikan kredit di waayah DKI Jaya. Mereka juga disebutkan telah menyampaikan laporan yang ak bena atau tidak lengkap. Salah satu dari empat bank itu, tak begitu jelas yang mana dikatakan telah kena denda sampai US$ 2 juta. Daerah Pinggiran Sampai sekarang belum keluar keterangan resmi dari BI. Tapi konon adalah Gubernur BI Rachmat Saleh sendiri yang mengeluarkan instruksi untuk menghukum mereka. "Mereka sudah diperingatkan berulang kali, tapi masih juga membandel," kata sebuah sumber di BI. Menurut sumber yang mengetahui itu, denda yang dikenakan terhadap keempat bank asing itu ditetapkan lewat pemeriksaan yang teliti. Tapi bank yang mana yang didenda sampai dua juta dollar? "Pokoknya ada," kata sumber TEMPO itu. Tak begitu jelas mengapa bank yang kena denda besar itu sampai perlu dirahasiakan namanya. Kabarnya denda sebanyak itu masih berupa ancaman, jadi belum sampai dilaksanakan oleh BI. Beberapa karyawan bank asing yang bersangkutan memandang ketentuan dari BI itu tidak realistis. "Berat dong, kalau seluruhnya mau di Jakarta saja. Bisa-bisa kota ini kebanjiran pabrik," kata seorang dari mereka. Masalahnya memang tak sderhana. Seorang pejabat sebuah bank-pemerintah berpendapat terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam menulurkan kredit akibat ulah BI sendiri. Bagaimana? "Ya, tadinya BI memang berikap mengulur. Misalnya pabrik-pabrik yang beroperasi di luar Jakarta, tapi kantornya berdomisili di Jakarta, dianggap masih boleh menerima kredit," katanya. Keadaan seperti itu, menurut pejabat bank pemerintah itu, larra juga dibiarkan oleh BI. Seorang pegawai staf salah satu bank asing yang terkena hukuman itu membenarkan. "Dulu laporan-laporan kami yang memberikan kredit kepada para nasabah di daerah pinggiran Jakarta diterima. Sekarang tiba-tiba kami tak dibolehan begitu, dan diancam denda yang berat. Bayangkan, bagaimana kami tak terkejut," katanya. Nico Lolong, salah seorang staf pimpinan The Hongkong and Shanghai Bank sependapat dengan rekannya itu. "Peraturan - dari BI sering ambigious mendua arti), juga kurang teliti sehingga bisa timbul salah tafsir," kata Nico. Ia lalu memberikan contoh: Larangan buat bank asing untuk memberikan kepada nasabah yang menyimpan dalam valuta asing melakukan pencairan simpanan mereka -dengan buku cek. Menurut: dia BI tak secara jelas menyatakan bahwa yang dilarang itu adalah kegiatan mengeluarkan cek khusus dalam valuta asing. Akibatnya "ada bank asing yang tak betani memberikan buku cek kepada nasabah yang kata bankir itu. Terhadap The Chartered Bank (Inggris, yang buka di kari Sabtu, kejadiannya sedikit lain rupanya. Menurut G.J. A. Hand, akuntan bank itu kepada Marah Sakri dari TEMPO, denda yang dikenakan terhadap mereka hanya teknis sifatnya. "Benar kami didenda, karena terlambat satu hari- saja menyampaikan laporan", katanya tenang. Bank yang berkantor di Wisma Kosgoro, JL. M.H. Thamrin, Jakam, menurut Hand cuma didenda Rp 150.000. Di Jakarta kini ada 11 bank asing. Modal mereka seluruhnya berkisar sekitar Rp 16,5 milyar atau separuh dari seluruh modal bank devisa swasta nasional. Menurut sebuah penelitian baru-baru ini, kekayaan (assets) mereka sekarang sudah di atas Rp 800 milyar, atau 50 kali dari seluruh modal mereka semula.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus