Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

HUT ke-59, Ini Sejarah Singkat Berdirinya TVRI

Hari ini, 24 Agustus 2021, Televisi Republik Indonesia (TVRI) berulang tahun yang ke-59 sejak didirikan pada 1962

24 Agustus 2021 | 09.54 WIB

Suasana ruang kontrol TVRI. Facebook./TVRI
Perbesar
Suasana ruang kontrol TVRI. Facebook./TVRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, 24 Agustus 2021, Televisi Republik Indonesia (TVRI) berulang tahun yang ke-59 sejak didirikan pada 1962 melalui SK Menpen RI No.20/SK/VII/61. Pendirian TVRI ditandai pula dengan siaran perdana Asian Games ke IV di Stadion Utama Gelanggang Olahraga Bung Karno.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100


Mengutip dari situs resmi TVRI, tvri.go.id, persiapan mendirikan stasiun televisi nasional ini cukup singkat, yakni kurang dari sepuluh bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Program siaran TVRI disiapkan, dikemas dan dipancarluaskan memakai jaringan teresterial. Beberapa tahun kemudian infrastruktur penyiaran TVRI dibangun di luar Pulau Jawa. Hingga saat usianya mencapai seperempat abad, infrastruktur penyiaran TVRI sudah tersebar hampir di seluruh penjuru Nusantara.

 

Secara kronologis status TVRI pada 1963 berbentuk Yayasan Televisi Republik Indonesia (TVRI) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 215 Tahun 1963 tentang Pembentukan Yayasan Televisi Republik Indonesia. Namun, di era Reformasi bersamaan dengan dilikuidasinya Departemen Penerangan, status hukum TVRI pun mengambang.


Akhirnya pada 2000 TVRI mengalami perubahan status menjadi PERJAN (Perusahaan Jawatan) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia tanggal 7 Juni 2000. TVRI pun memperoleh kejelasan status hukum, yakni sebagai perusahaan pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi sesuai dengan prinsip-prinsip televisi publik.

 

Kemudian pada September 2001, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Artinya dengan terbitnya regulasi diatas Pembinaan Perjan TVRI dari Departemen Keuangan dialihkan kepada Menteri Negara BUMN.  Secara kelembagaan pun TVRI berada di bawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada Departemen Keuangan RI.

 

Setelah itu terbit pula Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Televisi Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) pada 17 April 2002. Alhasil status TVRI pun menjadi Perseroan Terbatas (PT) TVRI di bawah pengawasan Departemen Keuangan RI dan Kantor Menteri Negara BUMN.


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, status TVRI menjadi Lembaga Penyiaran Publik. Sebagai televisi publik, LPP TVRI mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan informasi, mulai dari pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta senantiasa melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui tayangan-tayangan penyiaran televisi yang menjangakau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION

Baca juga:

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus