Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Hutama Karya Bangun Jalan di Samosir dan Humbahas untuk Dukung Pariwisata dan Bantu Petani

PT Hutama Karya (Persero) mendukung program pemberdayaan, salah satunya dengan melaksanakan Program Infrastruktur Masuk Desa di Sumatera Utara.

19 Agustus 2023 | 13.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Medan - PT Hutama Karya (Persero) lewat Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berkomitmen mendukung program pemberdayaan, salah satunya dengan melaksanakan Program Infrastruktur Masuk Desa di kabupaten yang berada di Provinsi Sumatra Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua jalan dibangun yaitu jalan jasa lingkungan pariwisata sepanjang 665 meter di Desa Ronggur Ni Huta, Kabupaten Samosir, dan jalan usaha tani sepanjang 720 meter di Desa Tarabintang, Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Implementasi TJSL ini, masuk dalam rangkaian 82 Program Pemberdayaan Masyarakat Perhutanan Sosial Lintas Kementerian dan BUMN tahap satu di Sumut.

Integrasi merupakan realisasi dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 yang diresmikan Joko Widodo pada 30 Mei 2023. Partisipasi Hutama Karya dalam program adalah mendukung dan menyukseskan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) pemerintah yang dilaksanakan di Sumut.

Seremoni dimulainya program dilakukan serentak pada 1 Agustus 2023 dalam acara Festival Perhutanan Sosial bertema “Merdeka Berdaya, Sambut HUT 78 Republik Indonesia” di Lapangan Simanganrungsan, Humbahas.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyerahkan langsung kepada seluruh mitra program. Acara juga bertepatan dengan peluncuran Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Moeldoko dalam sambutannya mengapresiasi keterlibatan aktif kementerian, lembaga dan BUMN. Memberi kontribusi dengan pemberdayaan kepada masyarakat perhutanan nasional.

“Kantor staf presiden menjalankan dan mewujudkan arahan presiden, harapannya sinergi pusat dan daerah dalam implementasi program bisa cepat terlaksana,” kata Moeldoko.

EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, Hutama Karya telah menyiapkan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk kedua jalan. Pembangunan dibagi menjadi dua tahap. Pertama di Desa Tarabintang yang targetnya selesai di 
akhir 2023. 

"Dilanjutkan tahap kedua yakni jalan di Desa Ronggur Ni Huta dengan target rampung pada 2024,” ujar Tjahjo, Jumat, 18 Agustus 2023.

Proses pembangunan kedua akses jalan desa tersebut, Hutama Karya komitmen membangun dengan kualitas yang baik sehingga bermanfaat untuk masyarakat sekitar. Kedua jalan diharap meningkatkan minat pariwisata ke Pulau Samosir dan produktivitas hasil tani di Humbahas.

"Kolaborasi BUMN menjadi akses penggerak perekonomian dan sosial masyarakat,” kata Tjahjo.

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor sebagai perwakilan penerima manfaat Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Hutama Karya, mengapresiasi program yang memiliki ragam manfaat ini.

“Jalan ini memang dibutuhkan, semoga mendorong roda perekonomian wilayah kami,” kata Dosmar.

Sepanjang 2023, berbagai program dan kegiatan telah dilakukan TJSL Hutama Karya di wilayah Sumatra. Contohnya: dukungan pendidikan untuk putra dan putri TNI-Polri di Kota Padang.

Pembangunan sarana air bersih di Kabupaten Sijunjung serta pembangunan fasilitas pendidikan panti asuhan Yayasan Tunas Bangsa di Kota Solok. Kemudian, pembangunan fasilitas jembatan gantung di Lampung dan program lain secara berkelanjutan. 

Seluruh bantuan dan dukungan program yang digelontorkan Hutama Karya itu sesuai dengan ISO:26000 dan Sustainable Development Goals (SGDs) Pilar Pembangunan Ekonomi Nomor 9 tentang Industri, Inovasi dan Infrastruktur. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus