Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ibu Rumah Tangga Gugat Menteri ESDM, Tolak Tambang Mas Sangihe

Kementerian ESDM digugat karena memberi izin operasi PT Tambang Mas Sangihe.

27 Juni 2021 | 17.06 WIB

Tambang Mas Sangihe. antaranews.com
Perbesar
Tambang Mas Sangihe. antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM digugat oleh sejumlah warga di Pulau Sangihe lantaran memberikan izin operasi PT Tambang Mas Sangihe. Gugatan didaftarkan seorang ibu rumah tangga asal Sangihe bernama Elbi Pieter pada Rabu, 23 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Elbi adalah salah satu warga Sangihe yang getol menolak rencana tambang di pulau tersebut. Sebabnya penambangan di salah satu pulau terluar itu akan merusak ekosistem di pulau tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam petitum gugatannya, Elbi cs meminta majelis hakim untuk mengabulkan empat gugatan pokoknya. Pertama, menyatakan batal Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.

Kedua, menyatakan penerbitan persetujuan peningkatan tahap kegiatan operasi produksi kontrak karya PT Tambang Mas Sangihe adalah perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).

Elbi juga menganggap izin tersebut menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp 1,51 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 70 miliar yang harus dibayarkan oleh Tergugat secara sekaligus dan seketika kepada para penggugat.

Ketiga, mewajibkan Menteri ESDM untuk mencabut Keputusan Tergugat yaitu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe. Keempat, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil kerugian materiil sebesar Rp 1,51 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 70 miliar yang harus dibayarkan secara sekaligus dan seketika kepada para penggugat.

Kehadiran PT Tambang Mas Sangihe di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, ramai ditolak oleh warga. Penolakan ini juga telah disampaikan oleh mendiang Wakil Bupati Sangihe Sulawesi Utara Helmud Hontong kepada Kementerian ESDM, beberapa waktu lalu.

Ihwal penolakan tersebut, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan dan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan Kementerian ESDM harus bertindak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang ada, termasuk menghormati kontrak karya yang telah ditandatangani. PT Tambang Mas Sangihe juga telah memperoleh persetujuan Keputusan Kelayakan Lingkungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada 25 September 2020.

Izin lingkungan itu hanya menegaskan dalam waktu jangka pendek kegiatan usaha pertambangan yang diperbolehkan hanya seluas 65,48 hektar (ha) dari total luas wilayah KK PT TMS seluas 42.000 ha. Adapun, pemerintah saat ini melakukan evaluasi luasan wilayah KK PT TMS seluas 42.000 ha tersebut. Sedang dipertimbangkan luas wilayah tersebut diciutkan menjadi 25.000 ha.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus