Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pemerintah Cabut Izin Tambang PT TMS di Pulau Sangihe, Aktivis: Thanks to God

Perlu lima bulan Kementerian ESDM untuk mencabut keputusannya sendiri soal tambang PT TMS di Pulau Sangihe.

11 September 2023 | 08.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, menggelar demonstrasi menolak tambangemas di Kantor Ditjen Migas, Kementerian ESDM, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT Tambang Mas Sangihe di Pulau Sangihe.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pencabutan izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 13.K/MB.04/DJB.M/2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 163.K /MB.04/DJB/2021, tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe (TMS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi itu Aktivis Save Sangihe Island, Jull Takaliuang menyambut baik keputusan Menteri ESDM tersebut meski dinilai lamban melakukan pencabutan izin itu. 

"Thanks to God. SSI menyambut baik pencabutan izin tambang PT TMS oleh Menteri ESDM meskipun sudah sangat terlambat pasca putusan MA Januari 2023,” kata Jull melalui keterangan resminya, Ahad, 10 September 2023. 

Jull mengatakan, putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pemerintah mencabut izin tambang terhadap PT TMS diketok palu sejak 12 Januari 2023. Kemudian pada 17 April 2023, berdasarkan pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 650 K/TUN/2022, dari Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan bahwa putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

"Perlu lima bulan Kementerian ESDM untuk mencabut keputusannya sendiri," kata Jull. 

Akibat lambatnya gerak Menteri ESDM menerbitkan SK pencabutan izin TMS ini, kata Jull, menyebabkan terjadinya kekacauan dan kepastian hukum di lapangan. Pada 8 Agustus 2023 kemarin, berdasarkan rilis Baru Gold, PT TMS tetap memaksakan diri beroperasi secara ilegal melalui CV. Mahamu Hebat Sejahtera. 

“Sehingga dengan adanya SK pencabutan izin dari Menteri ESDM ini. Pihak Kepolisian Republik Indonesia harus segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasi perusahaan,” kata Jull. 

PT TMS merupakan perusahaan tambang yang telah memegang izin eksplorasi pertamanya sejak tahun 1997 dan terus diperpanjang hingga tahun 2021. Perusahaan itu terakhir memegang izin eksplorasi 42 ribu hektar tambang emas di Pulau Sangihe. 

Masyarakat setempat menolak pemerintah memberikan izin tambang tersebut, karena dikhawatirkan merusak ekosistem lingkungan Sangihe sebagai pulai kecil yang berada di Sulawesi Utara. 

Salah satu penolakan itu berasal dari Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong. Helmud bahkan sempat bersurat secara pribadi kepada Menteri ESDM pada tahun 2021 agar kementerian itu membatalkan izin usaha pertambangan (IUP) PT TMS. 

Namun, beberapa bulan sejak pengiriman surat itu, Helmud meninggal di pesawat Lion Air JT 740 dalam perjalanan dari Bali menuju Makassar, Rabu, 9 Juni 2021.

Tiga puluh tujuh warga Sangihe, yang mayoritas perempuan menggugat Menteri ESDM dan PT TMS di PTUN Jakarta pada pertengahan 2022 lalu. Namun, pada tingkat pertama di PTUN Jakarta, gugatan warga Pulau Sangihe dinyatakan tidak diterima (N.O) oleh Hakim Pengadilan TUN Jakarta. Hakim menyatakan izin operasi produksi pertambangan emas PT TMS adalah tindakan hukum perdata dan bukan wewenang Peradilan TUN. 

Merasa tidak puas, warga Pulau Sangihe mengajukan banding, dan hasilnya Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui putusan nomor: 140/B/2022/PT.TUN.JKT, tanggal 29 Agustus 2022, membatalkan putusan PTUN Jakarta tersebut. Gugatan Warga Pulau Sangihe tersebut dikabulkan seluruhnya, disertai penetapan (putusan sela) dengan perintah penundaan pelaksanaan Izin Operasi Produksi pertambangan emas PT TMS di Pulau Sangihe hingga putusan perkara berkekuatan hukum tetap. 

Mendapatkan putusan pengadilan PTTUN Jakarta di atas, Menteri ESDM RI selaku Tergugat dan PT. Tambang Mas Sangihe selaku Tergugat II Intervensi, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Upaya Kasasi Menteri ESDM RI selaku Tergugat dan PT. Tambang Mas Sangihe ditolak oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor: 650/K/TUN/2022, tanggal 12 Januari 2023, dengan amar putusan menolak permohonan kasasi oleh para Pemohon Kasasi, yang implikasinya: menguatkan Putusan PTTUN Jakarta.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus