Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ikut Pantau Perkembangan Investigasi, Bappebti Imbau Nasabah Indodax Tetap Tenang dan Tidak Khawatir

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau nasabah Indodax untuk tetap tenang dan tidak khawatir terkait dugaan peretasan yang beredar.

12 September 2024 | 17.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau para nasabah layanan pertukaran mata uang kripto, Indodax, agar tidak khawatir. Imbauan ini menyusul dugaan adanya indikasi peretasan yang menyerang sistem keamanan Indodax beberapa waktu sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui akun resmi di media sosial X, Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan turut serta memantau perkembangan investigasi yang dilakukan tim Indodax. Bappebti meminta pemegang aset pada layanan Indodax untuk tetap tenang dan tidak khawatir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terkait adanya dugaan peretasan pada sistem transaksi Aset Kripto Indodax, Bappebti terus melakukan koordinasi dengan Indodax untuk memantau perkembangan investigasinya,” tulis @InfoBappebti pada Rabu, 11 September 2024. “Untuk itu, buat Kawaniaga, khususnya pelanggan Aset Kripto di Indodax tetap tenang ya.. Jangan khawatir,” tulis Bappebti lebih lanjut.

Sebelumnya, perusahaan keamanan Web3, Cyvers Alerts mengumumkan peringatan atas adanya indikasi kerentanan sistem keamanan Indodax. Cyvers Alerts mendeteksi adanya aktivitas tidak biasa berupa serangkaian transaksi mencurigakan dengan perkiraan kerugian akibat peretasan mencapai angka US$ 18,2 juta atau lebih dari Rp 280 miliar.

Mengutip dari akun X resminya, Cyvers Alerts menyebut akun Indodax dan mengungkapkan peringatan atas penemuan mereka. “Peringatan Hai @indodax, sistem kami telah mendeteksi beberapa transaksi mencurigakan yang melibatkan dompet anda di jaringan yang berbeda. Alamat yang mencurigakan sudah menampung US$ 14,4 juta dan menukar token ke Ether,” tulis akun resmi Cyvers Alerts di media sosial X pada Rabu, 11 September 2024. “Kami telah mendeteksi lebih dari 150 transaksi dan total kerugian US$ 18,2 juta, @indodax mohon ambil tindakan,” tulisnya lebih lanjut.

Tidak lama setelahnya, Indodax menanggapi peringatan tersebut dan menginformasikan bahwa mereka sedang melakukan pemeliharaan menyeluruh yang menyebabkan laman resmi indodax.com tidak dapat diakses untuk sementara waktu. “Saat ini, kami sedang melakukan pemeliharaan menyeluruh untuk memastikan seluruh sistem beroperasi dengan baik. Selama proses pemeliharaan ini, platform web dan aplikasi INDODAX sementara tidak dapat diakses,” tulis Indodax melalui media sosial X. 

Meski demikian, CEO Indodax, Oscar Darmawan, menekankan bahwa nasib saldo seluruh nasabah terjamin aman. Sebagaimana tertulis pada cuitan yang sama, dia juga mengonfirmasi bahwa dalam wujud kripto maupun rupiah, saldo anggota pemilik akun di Indodax dipastikan aman 100 persen. “Saat ini kami bisa mengkonfirmasi saldo member aman 100 persen secara kripto maupun rupiah,” tuturnya kepada Tempo, Rabu, 11 September 2024.

Lebih lanjut, Oscar menerangkan tahap pemeliharaan dan investigasi keamanan untuk seluruh sistem Indodax masih dilakukan. “Tapi kami melakukan maintenance untuk memastikan keamanan keseluruhan sistem. Investigasi masih dilakukan. Kami akan berikan update lanjutan begitu investigasi beres,” katanya.

Sembari menunggu sistem kembali beroperasi, nasabah Indodax diajak untuk mengikuti giveaway yang diadakan Indodax melalui sistem pemilihan acak dengan total hadiah sebesar tiga juta per satu jam untuk tiga orang pemenang. Hingga Kamis pagi, 12 September 2024, diketahui bahwa laman indodax.com masih belum bisa diakses dan masih berada dalam pemeliharaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus