Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mengatakan tak semua pelaku usaha mampu mengakomodasi kenaikan sebesar 6,5 persen. Imbasnya bisa ada efisiensi atau pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga penundaan investasi.
Saat ini kondisi dunia usaha di Indonesia tengah terpuruk. Sektor industri di Indonesia kembali mengalami kontraksi pada November 2024 atau lima bulan beruntun.
Kenaikan UMP di sektor tekstil dikhawatirkan menyebabkan harga produk akhir naik.
SETELAH pembahasan yang alot, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Ia menyebutkan penghitungan upah minimum ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi ihwal uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.Â
Prabowo mengklaim penetapan upah minimum telah memperhatikan kepentingan pekerja ataupun pengusaha. "Penetapan upah minimum 6,5 persen bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.Â
Meski telah diputuskan angka kenaikannya, ia tidak membeberkan formulasi penghitungan UMP 2025. Seperti diketahui, putusan MK membatalkan sejumlah norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja mengenai pengupahan. Dengan demikian, formula lama yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tak berlaku.Â
Prabowo mengatakan ketentuan lebih rinci akan diatur melalui peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum bisa memastikan kapan regulasi kenaikan UMP 2025 terbit. "Saya enggak bisa janjikan, ya. Mungkin sebelum Rabu (pekan depan) sudah keluar permenakernya," kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Daniel A. Fajri dan Vedro Immanuel G. berkontribusi dalam penulisan artikel ini