Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Imbas Kenaikan Upah Minimum Provinsi terhadap Industri

Pengusaha menentang keputusan pemerintah menaikkan upah minimum provinsi 6,5 persen pada 2025. Insentif dinilai tak efektif.

3 Desember 2024 | 09.00 WIB

Aktivitas pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di salah satu pabrik garmen di Banjarnegara, Jawa Tengah, Januari 2023. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
material-symbols:fullscreenPerbesar
Aktivitas pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di salah satu pabrik garmen di Banjarnegara, Jawa Tengah, Januari 2023. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mengatakan tak semua pelaku usaha mampu mengakomodasi kenaikan sebesar 6,5 persen. Imbasnya bisa ada efisiensi atau pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga penundaan investasi.

  • Saat ini kondisi dunia usaha di Indonesia tengah terpuruk. Sektor industri di Indonesia kembali mengalami kontraksi pada November 2024 atau lima bulan beruntun.

  • Kenaikan UMP di sektor tekstil dikhawatirkan menyebabkan harga produk akhir naik.

SETELAH pembahasan yang alot, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Ia menyebutkan penghitungan upah minimum ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi ihwal uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. 

Prabowo mengklaim penetapan upah minimum telah memperhatikan kepentingan pekerja ataupun pengusaha. "Penetapan upah minimum 6,5 persen bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29 November 2024. 

Meski telah diputuskan angka kenaikannya, ia tidak membeberkan formulasi penghitungan UMP 2025. Seperti diketahui, putusan MK membatalkan sejumlah norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja mengenai pengupahan. Dengan demikian, formula lama yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tak berlaku. 

Prabowo mengatakan ketentuan lebih rinci akan diatur melalui peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum bisa memastikan kapan regulasi kenaikan UMP 2025 terbit. "Saya enggak bisa janjikan, ya. Mungkin sebelum Rabu (pekan depan) sudah keluar permenakernya," kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Daniel A. Fajri dan Vedro Immanuel G. berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus