Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Implementasi NIK jadi NPWP Diundur ke 1 Juli 2024, Begini Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak

Pemerintah memundurkan tnggat waktu implementasi penuh NIK sebagai NPWP. Kenapa?

13 Desember 2023 | 10.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memundurkan tnggat waktu implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan implementasi kebijakan itu berlaku per 1 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan hal itu telah mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak (WP),” kata Dwi di Jakarta, Selasa, 12 Desesmber 2023.

Adapun keputusan teranyar itu terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Beleid itu mengatur tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dengan adanya aturan itu, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.

Sedangkan NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia saat ini. Berikutnya, implementasi penuh akan digunakan pada sistem aplikasi yang akan datang.

Lebih jauh, Dwi menjelaskan, jumlah NIK yang telah dipadankan dengan NPWP per 7 Desember 2023 telah mencapai 59,56 juta. Sebanyak 55,76 juta di antaranya telah dipadankan oleh sistem dan 3,8 juta dipadankan oleh wajib pajak atau WP.

Jumlah pemadanan tersebut setara dengan 82,52 persen dari total WP orang pribadi dalam negeri.

Dwi lalu mengimbau instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnnya (ILAP) serta perusahaan yang masih berproses untuk segera melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus