Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Impor Barang Kiriman Jemaah Haji di Bawah Rp 24,4 Juta Kini Bebas Bea Masuk

Sri Mulyani merelaksasi aturan impor barang kiriman jemaah haji. Bagaimana ketentuannya?

26 Februari 2025 | 09.00 WIB

Seorang jemaah haji berbelanja di Mekkah, Arab Saudi 5 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Perbesar
Seorang jemaah haji berbelanja di Mekkah, Arab Saudi 5 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengumumkan aturan terbaru soal barang kiriman jemaah haji yang nilainya di bawah Rp 24,4 juta bebas tarif bea masuk. Namun barang jemaah di atas nilai tersebut bakal dikenakan tarif 7,5 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Aturan baru tersebut bakal resmi berlaku pada 5 Maret 2025. Khususnya setelah ada revisi kebijakan impor dan ekspor barang kiriman oleh Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Chotibul Umam mengatakan dalam aturan baru, Sri Mulyani merelaksasi ketentuan impor barang kiriman jemaah haji. Semula ambang batas barang bawaaan jemaah yang bebas tarif bea masuk senilai US$ 3 atau hanya Rp 48,9 ribu (kurs rupiah 16.316 per dolar Amerika Serikat).

Dengan adanya aturan baru barang jemaah dengan nilai pabean Free on Board (FOB) maksimal US$ 1.500 atau Rp 24,4 juta kini bebas bea masuk. “Barang kiriman umum tadinya treshold-nya US$ 3, sementara yang dikirimkan mungkin ada sajadah, parfum dan sebagainya. Di sinilah Menteri Keuangan memberikan treshold yang berbeda untuk barang kiriman jemaah haji,” ucap Chotibul di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Timur, Selasa, 25 Februari 2025.

Pengiriman barang jemaah dengan nilai ambang batas tersebut dibebaskan dari bea masuk, dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan (BMT), tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh). Pembebasan tarif itu hanya diberikan dengan ketentuan batas pengiriman paling banyak dua kali kirim.

Apabila barang kiriman belum melewati dua kali pengiriman, tetapi nilai pabeannya melebihi batasan yang ditetapkan, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen. Namun tetap dikecualikan dari BMT dan PPh. 

Barang kiriman jemaah juga wajib diberitahukan oleh penyelenggara pos ke kantor pabean dengan menggunakan CN (consignment note). CN diberitahukan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Barang dikemas paling besar berukuran panjang 60 sentimeter, lebar 60 sentimeter dan tinggi 80 sentimeter. 

Relaksasi ini hanya berlaku bagi jemaah haji dan tidak termasuk petugas haji. Chotibul mengatakan setiap tahun ada sebagian dari ratusan ribu jemaah haji Indonesia yang mengirimkan barang kiriman. “Karena kalau dibawa dengan pesawat excess baggage-nya relatif sangat mahal, sehingga dikirim melalui penyelenggara pos,” ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus