Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

INDEF Sebut Potensi Tumpang Tindih Fungsi Pembentukan Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Luhut

INDEF sebut ada potensi tumpang tindih fungsi dalam pembentukan lembaga dalam masa jabatan Prabowo salah satunya Dewan Ekonomi Nasional.

1 November 2024 | 06.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Republik Indonesia yang baru saja dilantik, Prabowo Subianto, membentuk Dewan Ekonomi Nasional dalam Kabinet Merah Putih. Lembaga yang diketuai oleh Luhut Binsar Panjdjaitan ini bertugas memberi saran dan rekomendasi agar program-program yang diprioritaskan di bidang ekonomi dapat tercapai dengan baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengangkatan Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional secara resmi diputuskan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 139/P Tahun 2024 yang ditetapkan pada 20 Oktober 2024. Atas pembentukan lembaga ini Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) selaku badan riset independen yang khusus mengkaji tentang permasalahan ekonomi dan sosial di Indonesia turut menanggapi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tanggapan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti ada beberapa hal yang disampaikan oleh Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Diponegoro ini mengenai Dewan Ekonomi Nasional terkait dengan potensi tumpeng tindih fungsi antar lembaga

Esther menyampaikan bahwa pada masa Presiden Prabowo banyak lembaga baru yang dibentuk untuk membuat fungsinya lebih optimal. Namun, menurut Ester hal tersebut justru akan berpotensi membuat lembaga-lembaga tersebut memiliki fungsi yang saling tumpang tindih.

“Ke depan DEN fungsinya harus dioptimalkan untuk memberi saran, nasihat, arah kebijakan dalam Pemerintahan Prabowo,” ujarnya.

Ester mencontohkan badan lain yang memiliki fungsi sama sebagai penasihat presiden yang memiliki fungsi belum ideal misalnya Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres). “Selama ini ada Watimpres, kan belum berfungsi optimal, karena Presiden belum tentu mendengarkan,” kata dia.

Selain itu, Esther juga mengatakan perlunya koordinasi yang baik antara badan dan Kementerian Kabinet Merah Putih dalam mengerjakan program-program yang sama. Di sisi lain Ester juga mengatakan bahwa dengan dibentuknya DEN maka kerja ekonom yang mengisi lembaga tersebut harus lebih keras karena peranya sebagai penasihat Presiden.

Sehubungan dengan tanggapan yang diberikan oleh INDEF, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan tidak akan ada tumpang tindih fungsi dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Meski belum ada peraturan khusus yang menjabarkan tugas pokok dan fungsi DEN, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan perannya berbeda dengan lembaga itu.

“Oh, ya, enggak, kalau kita mengoordinasikan policy (kebijakan) yang sifatnya nanti implementasi untuk operasionalnya,” kata Susiwijono, saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat, Senin, 21 Oktober 2024.

Susiwijono berkata harus ada peraturan presiden untuk menjabarkan tugas dan fungsi DEN. Ia berharap aturan tersebut segera keluar. Ia memperkirakan DEN akan bertugas membentuk kebijakan untuk Presiden Prabowo. “Atau semacam referensi kebijakan, dan sebagainya. Kalau kita memang mengoordinasikan K/L (kementerian/lembaga) teknis,” ujarnya.

Diketahui bahwa Indef adalah lembaga riset independent dan otonom yang berdiri sejak 1995 di Jakarta. Lembaga ini seringkali ikut mengkritisi langkah-langkah kebijakan pemerintah. Indef memiliki visi untuk mewujudkan kebijakan publik bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan berkualitas yang berpihak kepada masyarakat. Tanggapan dari Indef terhadap Dewan Ekonomi Nasional yang baru saja dibentuk Prabowo merupakan salah satu bentuk kritis terhdapa kritik terhadap lembaga pemerintah terkhusus karena badan tersebut bergerak di bidang ekonomi.

Dewan Ekonomi Nasional sebenarnya bukanlah badan baru. Badan ini dibentuk pertama kali pada masa pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid. Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1999 Gus Dur membentuk Dewan Ekonomi Nasional.  Pada masa tersebut Dewan Ekonomi Nasional memiliki tugas memberikan nasehat kepada Presiden dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional.

"Bapak Presiden Prabowo meminta membantu untuk tata kelola kita lebih baik, karena tata kelola itu dengan digitalisasi saya kira itu bisa membuat kita lebih efisien," katanya.

Pada masa Presiden Prabowo Dewan Ekonomi Nasional ditugaskan untuk mendigitalisasi sistem perekonomian nasional agar menjadi lebih efisien. Dewan Ekonomi Nasional menargetkan realisasi penyempurnaan sistedigitalisasi ekonomu dalam durasi kerja 1 hingga 2 ahun ke depan.

TIARA JUWITA | ILONA ASTERINA | NABIILA AZZAHRA A

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus