Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Kemenko Perekonomian Pastikan Tak akan Tumpang Tindih Fungsi dengan Dewan Ekonomi Nasional

Kemenko Perekonomian memastikan tidak akan ada tumpang tindih fungsi dengan Dewan Ekonomi Nasional yang diketuai Luhut Binsar Pandjaitan.

22 Oktober 2024 | 15.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan tidak akan ada tumpang tindih fungsi dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Meski belum ada peraturan khusus yang menjabarkan tugas pokok dan fungsi DEN, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan perannya berbeda dengan lembaga itu.

“Oh, ya, enggak, kalau kita mengoordinasikan policy (kebijakan) yang sifatnya nanti implementasi untuk operasionalnya,” kata Susiwijono, saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat, Senin, 21 Oktober 2024.
 
Susiwijono berkata harus ada peraturan presiden untuk menjabarkan tugas dan fungsi DEN. Ia berharap aturan tersebut segera keluar. Ia memperkirakan DEN akan bertugas membentuk kebijakan untuk Presiden Prabowo. “Atau semacam referensi kebijakan, dan sebagainya. Kalau kita memang mengoordinasikan K/L (kementerian/lembaga) teknis,” ujarnya.
 
Presiden Prabowo melantik Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional di Istana Negara pada Senin, 21 Oktober 2024, bersamaan dengan pelantikan Kabinet Merah Putih. Sebelumnya, Luhut menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.
 
Luhut sendiri mengatakan ia siap menerima amanat untuk bertugas sebagai ketua DEN. Menurut dia, tugas tersebut bukan sekadar posisi melainkan panggilan untuk mengabdi kepada negara.
 
“Lembaga ini akan bertugas memberikan saran dan rekomendasi agar program program prioritas di bidang ekonomi bisa tercapai dengan baik. Terlebih Presiden @prabowo ingin adanya percepatan dalam koordinasi dan implementasinya,” kata Luhut lewat akun Instagram-nya, @luhut.pandjaitan.
 
Lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) itu berkata, tantangan perekonomian yang dihadapi Indonesia ke depan tidaklah ringan. Alasannya banyak kondisi yang kian kompleks ke depan seperti ketahanan pangan, transisi energi, perkembangan teknologi termasuk kecerdasan buatan, perubahan iklim, hingga dinamika geopolitik. “Dewan Ekonomi Nasional yang dibentuk Presiden Prabowo sebagai economic think tank yang akan diisi oleh para pakar ekonomi,” tulis Luhut.
 
DEN pernah dibentuk di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada November 1999, sebelum akhirnya dibubarkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) No. 12 Tahun 2000 tentang Pembubaran Dewan Ekonomi Nasional.
 
Kala pembentukannya, Gus Dur mengeluarkan Keppres Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional. Di dalam aturan itu, tercantum bahwa DEN berfungsi memberi nasihat kepada Presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menanggapi dinamika globalisasi.
 
Beleid itu menyebut DEN bertanggung jawab kepada Presiden. Hal itu kembali ditegaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ketika ditanya tentang peran Luhut dalam badan tersebut. “Kan itu (terkait) kebijakan, dan beliau lapornya ke Presiden langsung,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya usai pelantikan Kabinet Merah Putih. 
 
Menurut Pasal 3 Keppres 144/1999, tugas pertama DEN adalah mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasihat kepada Presiden untuk saran tindakan lanjutnya. Kedua, DEN bertugas menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden. Tugas ketiga badan tersebut yaitu melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi DEN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus