Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Indikator

Bank Umum Nasional mengangkat Djoko Soedomo, bekas direktur BI, menjadi komisaris utama. Bank ini aktif menyalurkan kredit berbunga rendah dari BI. (eb)

4 Mei 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BANK Umum Nasional (BUN), yang baru saja mengangkat martabat perkantorannya di gedung berlantai sembilan, memperkuat manajemen profesionalnya. Menurut Direktur M. Djailani, 11 April lalu lembaga keuangan partikelir itu mengangkat bekas direktur Bank Indonesia, Djoko Soedomo, selaku komisaris utama. Dengan demikian, telah tiga bekas pejabat BI yang duduk di bank itu. BUN, yang dikenal sebagai salah satu bank devisa tertua itu, memang aktif juga menyalurkan kredit berbunga rendah dari BI. Tahun lalu ia menyalurkan kredit ekspor Rp 9,4 milyar, KMKP Rp 1,9 milyar, KIK Rp 967 juta, dan kredit (pembelian kendaraan) guru Rp 361 juta. Bank yang didirikan tahun 1952 itu kini sahamnya dipegang 262 orang - di antaranya tentu Kaharudin Ongko, bos Grup Ong. April lalu, mereka bergairah meningkatkan modal disetor dari Rp 9,1 milyar menjadi Rp 12 milyar. Sampai 31 Maret lalu, aktivanya mencapai Rp 317,9 milyar antara lain berbentuk pemberian pinjaman Rp 207 milyar dan penanaman devisa Rp 60 milyar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

  • Podcast Terkait
  • Podcast Terbaru
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus