SISTEM pemajakan unitary pada hari-hari ini menyebabkan banyak pengusaha di AS merasa tak nyaman. Dengan sistem ini, laba kena pajak atas suatu usaha dikenakan berdasarkan jumlah penghasilan dari mana pun diterima, lalu dibagi rata dengan banyaknya usaha itu. Jadi, besar kemungkinan, usaha sebuah perusahaan di suatu negara bagian, sesudah dibagi rata, bisa lebih besar dari penerimaan sesungguhnya. Presiden Komisaris Sony Corp. Akio Morita, yang membuka perakitan barang elektronik di San Diego, 1972, merasa terpukul sekali. "Saya tidak akan menanam modal lagi di California," katanya kesal. Menurut Business Week, lebih dari 20 negara bagian di AS telah menerapkan metode unitary ini. Majalah binis ini juga menyebut Indonesia sebagai salah satu negara yang menerapkan metode ini. Penerbitan ini agaknya menganggap UU Pajak Penghasilan 1984 yang menggolongkan bentuk usaha tetap (permanent establishment), seperti kantor perwakilan, sebagai wajib pajak - sama dengan sistem itu. Anggapan itu ternyata dibantah Menteri Ekuin dan Pengawasan Pembangunan Ali Wardhana. Dalam suratnya, yang dimuat majalah itu 13 Februari, dia menulis bahwa "pemerintah Indonesia tidak ingin dan tidak akan pernah menerapkan sistem pemajakan unitary."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini