Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Indikator

Akibat kenaikan bbm, laju inflasi pada bulan januari 1984 mencapai 3,42 persen. (eb)

11 Februari 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENURUT catatan Biro Pusat Statistik (BPS), inflasi pada Januari lalu 3,42%o. Seperti sudah diduga, besarnya angka inflasi yang terkumpul dari 17 kota utama itu merupakan akibat langsung kenaikan BBM, yang rata-rata mencapai 30%. Tapi angka itu relatif rendah dibandingkan Januari 1983 yang 4,59% ataupun Januari 1982 yang 4,70%. Sebabnya, di samping karena kenaikan BBM kini lebih rendah dibanding tahun-tahun lalu, juga karena kenaikan beberapa tarif angkutan baru dilakukan Februari ini. Bagi pegawai negeri, yang gajinya rata-rata naik 15% mulai bulan ini, tingginya inflasi pada bulan Januari itu tentu menyebabkan penerimaan bersih mereka sedikit berkurang. Belum jelas benar apakah pemerintah perlu menambah anggaran untuk belanja pegawai 1983-1984 yang direncanakan Rp 2,6 trilyun, mengingat kenaikan gaji sudah dimulai bulan ini. Maklum, ketika Kepala Negara mengantarkan Nota Keuangan dan RAPBN 1984-1985, 9 Januari lalu, kenaikan itu diduga baru akan dilakukan pada awal tahun anggaran baru, April.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

  • Podcast Terkait
  • Podcast Terbaru
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus